Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dua Caleg Gerindra Terpilih Terancam Gagal Duduki Kursi DPRD Kota Bekasi

YUD | Kamis, 20 Juni 2019
Dua Caleg Gerindra Terpilih Terancam Gagal Duduki Kursi DPRD Kota Bekasi
Gedung DPRD Kota Bekasi
-

RADAR NONSTOP - Dua calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Kota Bekasi terancam batal dilantik. Hal ini barawal dari masalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang tidak teraudit.

"Kita akan merekomendasikan putusan (tak melantik). Tetapi setelah kita mengkaji kajian hukumnya, rekomendasinya diserahkan ke KPU Kota Bekasi," terang Komisoner Bawaslu Kota Bekasi Koodinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Ali Mahyail, kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Kamis (20/6).

Ali menjelaskan, masalah itu berawal dari salinan laporan pihak akuntan publik yang diterima Bawaslu Kota Bekasi, mengenai LPPDK caleg dan partai. Untuk memverifikasi keabsahan informasi, pihaknya kemudian meminta klarifikasi dari pihak KPU Kota Bekasi dan akuntan publik terkait. 

Saat meminta waktu klarifikasi KPU, hal tersebut tidak diindahkan, sehingga proses kembali berlanjut ke klarifasi akuntan publik. Adapun berdasarkan hasil klarifikasi akuntan publik, ternyata dua caleg terkait yang diketahui berasal dari DPC Gerindra Kota Bekasi kubu R Eko Pramono, yang memang terlambat menyerahkan LPPDK sehingga melanggar aturan. 

Pihak akuntan publik meminta LPPDK tersebut pada 29 Mei kemarin. Saat ke lapangan langsung, pihak akuntan hanya mendapatkan LPPDK dari kepengurusan DPC Gerindra Kota Bekasi kubu Ibnu Hajar Tanjung. 

"Konfirmasi saudara R Eko Pramono baru diterima tanggal 30 Mei 2019. Dimana di saat tanggal tersebut, laporan akuntan independen sudah selesai dan akan diserahterimakan kepada KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 31 Mei 2019," tutur Ali.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan tersebut, Ali mengaku akan mengkaji kaidah hukumnya agar rekomendasi dapat dikeluarkan. Ia pun menjelaskan, apabila dua caleg terkait tidak naik ke kursi dewan, maka rekan separtainya yang meraih suara terbanyak di dapil yang sama dengan kedua caleg terkait yang akan menggantikan.

"Kalau mereka tidak jadi dilantik, maka caleg nomor dengan perolehan suara terbanyak di posisi selanjutnya yang sudah menyerahkan LPPDK dari dapil dan partai tersebut yang dilantik," tandasnya.

BERITA TERKAIT :