RADAR NONSTOP - Terkait dugaan parkir ilegal yang dikelola dari PT. Nusapala Group di RS Hermina Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi akhirnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menyegel tiga lahan parkir di RS Hermina tersebut, Rabu (19/6) malam.
Sebelumnya, PT. Nusapala Gruop pengelola parkir RS Hermina Margajaya telah dilaporkan LSM Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) karena telah dianggap merugikan pihak Pemkot Bekasi lantaran membiarkan adanya parkir ilegal. Hal itu diainyalir menjadi pembocoran pendapatan daerah.
Semantara, Aby Hurairah Camat Bekasi Selatan mengatakan, penyegelan ini merupakan salah satu contoh laporan warga yang diinisiasi Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) terkait keberadaan parkir liar.
“Kami langsung mengkroscek keberadaan parkir liar di RS Hermina Margajaya dengan pihak Dishub serta Bappeda. Dan terbukti PT Nusapala tidak berizin,” ujar Aby kepada awak media di lokasi kegiatan penyegelan.
Lebih lanjut Aby menjelaskan, penyegelan berdasarkan perda 17 tahun 2017, pihaknya langsung menyegel tiga titik parkir ilegal RS Hermina dan memberikan 7 hari masa tenggang dimulai dari besok.
“Bila tidak ada itikad baik selama 7 hari ke depan, maka kami akan tutup selamanya parkir ini,” tandas Aby.
Tak hanya itu, Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Deded Kusmayadi menjelaskan, penyegelan parkir liar ini merupakan komitmen pihaknya untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi.
“Ini merupakan langkah awal kami untuk terus mencari keberadaan parkir liar yang bisa merugikan Kota Bekasi,” tegas Deded.