Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Soal Baliho Penggunaan Dana Desa

Aturan Kemendes Tak Digubris, Camat Cabangbungin: Harus Ada Sanksi

SAR | Selasa, 18 Juni 2019
Aturan Kemendes Tak Digubris, Camat Cabangbungin: Harus Ada Sanksi
Tak ada baliho penggunaan dana desa di Kantor Desa Sindangsari Kecamatan Cabangbungin
-

RADAR NONSTOP - Pemerintah Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin rupanya tidak lagi menghargai terkait Aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang saat ini mewajibkan setiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa.

Pasalnya, hingga saat ini tidak terlihat baliho anggaran desa yang dipasang depan kantor desa tersebut.

Padahal langkah tersebut penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa.

Bagi yang belum memasang baliho harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung baik dari masyarakat atau lembaga terkait lainnya.

Diketahui jumlah dana desa di Sindangsari setiap tahunnya sebesar Rp. 3,3 miliar.

Camat Cabangbungin, Suwarto mengatakan, pihaknya sudah lelah mengingatkan Kepala Desa Sindangsari dan desa lainnya di Cabangbungin lantaran permintaan pihaknya juga tidak diindahkan.

"Kami sudah capek untuk selalu memperingatkan tapi tidak didengarkan," katanya kepada wartawan.

Ditambahkan, harusnya aturannya lebih ditegaskan baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, artinya ketika ada kepala desa enggan memasang baliho anggaran, bisa diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

"Kecuali sanksinya langsung ditangkap mungkin baru pada takut para kepala desanya," bebernya.

Menurutnya, hal itu kembali pada kesadaran dari para kepala desanya. Jika memang mengunakan anggaran dana desa sesuai peruntukannya, kata Suwarto, seharusnya berani menerapkan program transparansi anggaran dengan memasang baliho tersebut.

"Intinya kesadaran dari kepala desanya tidak ada," kesalnya.

Masih kata dia, nasib yang dialami Pemerintah Kecamatan Cabangbungin juga pasti dialami kecamatan lainnya, sebab kebanyakan kepala desa tidak takut dengan camat karena desa mempunyai otoritas sendiri yang langsung dipilih oleh masyarakat.

"Bukan hanya di Cabangbungin saja camat tidak diindahkan, itu terjadi di kecamatan lainnya," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Pemerintahan Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, pada 2017 lalu, berurusan dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Karena saat itu dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri, banyak dugaan realisasi proyek dana desa yang fiktif. Namun hingga kini status perkara Desa Sindangsari tidak jelas.

BERITA TERKAIT :