RADAR NONSTOP - Guna menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan calo, dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dalam pengurusan surat-surat pada kantor pemerintah, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara melakukan program Kelurahan Keliling (Kelling).
Lurah Marga Mulya, Ahmad Yudistira, mengatakan, program tersebut merupakan pelayanan dalam konsep 'Jemput Bola' yang dilakukan petugas Kelurahan Marga Mulya yang dilakukan pada 11 titik diwilayahnya.
"Adapun jenis pelayanan, yakni pembuatan keterangan PM1, surat keterangan berdomisili (SKB), surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat pengantar nikah, pembayaran PBB," papar Yudis kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Minggu (16/6).
Selain itu, tambah Yudistira, pihaknya juga menyediakan ruang konsultasi bagi masyarakat, terkait urusan pelayanan dan pemerintahan di Kelurahan.
Lebih jauh, mantan Sekel Pengasinan itu mengatakan, adapun latar belakang dilakukannya program Kelling, berangkat dari masih banyaknya masyarakat yang tidak tahu dalam mengurus surat di pemerintahan. Sehingga kerap dimanfaatkan calo yang ingin mendapatkan keuntungan.
"Kami menjawab keluhan masyarakat dengan membuka konsultasi kepada masyakat dalam hal pelayanan. Dengan begitu, diharapkan warga masyarakat yang tidak tahu menahu dalam pelayan, menjadi paham," terangnya.
Pria putra asli Bekasi itu juga mengatakan untuk menjalankan program tersebut, dirinya selaku Lurah sudah membuat surat perintah pembagian tugas kepada jajaran Kelurahan yang dipimpinnya.
"Program itu sendiri akan mulai dilaksanakan mulai tanggal 17 Juni hingga 31 Juli 2019 saat jam kerja mulai pukul 09.00-15.00 WIB," paparnya.
Pelaksanaannya, tambah lelaki bertubuh tambun itu, dengan masing-masing petugas akan dikomandoi tiap koordinator dan petugas pemantauan dan monitoring (Pamor). Kelurahan Marga Mulya dan para Operator dikerahkan untuk melaksanakan Program KELLING di 11 lokasi yang telah ditentukan.