Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Parkir RS Hermina Diduga Ilegal

LSM ARB: PT. Nusapala Group Lecehkan Dishub Kota Bekasi

RICK | Kamis, 13 Juni 2019
LSM ARB: PT. Nusapala Group Lecehkan Dishub Kota Bekasi
Ilustrasi - Net
-

RADAR NONSTOP - Adanya pemanggilan PT. Nusapala Group dan RS Hermina terkait dugaan pengelolaan parkir ilegal oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi nampaknya bakal berbuntut panjang.

Hal itu lantaran mangkirnya dua perusahaan tersebut saat pemanggilan.

Seperti diketahui, PT Nusapala Group pengelola parkir RS. Hermina Bekasi Selatan Kota Bekasi dilaporkan LSM Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) karena dianggap telah merugikan pihak Pemkot Bekasi berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Wakil Ketua Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Harry Pangestu membenarkan, PT. Nusapala Group mangkir dan tidak mengindahkan surat panggilan saat dimintai keterangan oleh pihak Dishub Kota Bekasi terkait pengelolaan parkir yang diduga ilegal di RS Hermina, Margajaya.

Pihaknya meminta agar Pemkot Bekasi menindak tegas oknum yang diduga merugikan masyarakat Kota Bekasi, apalagi menyangkut peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

"Kami sebagai perwakilan masyarakat Kota Bekasi sangat kaget kalo sebesar dan se-terkenal RS. Hermina diduga sampai berani melakukan tindak pelanggaran hukum dengan memiliki parkir ilegal dan membiarkan pengelolaan parkir ilegal yang dilakukan PT. Nusapala," ujar Harry kepada awak media.

Harry juga sangat menyayangkan ketidakhadiran kedua perusahaan tersebut atas surat panggilan Dinas Perhubungan (Dishub) guna klarifikasi pada tanggal 31 Mei 2019.

Hal tersebut, menurut Herry, sudah melecehkan Pemerintah Kota Bekasi khususnya Walikota Bekasi selaku pemimpin Kota Bekasi, karena terbukti mangkir dalam panggilan dan membiarkan pengelolaan parkir ilegal, padahal Kota Bekasi sendiri sedang giatnya meningkatkan PAD yang saat ini masih kondisi defisit.

"Untuk itu kami meminta kepada Kepala Dishub Kota Bekasi yang baru serta Walikota Bekasi untuk memberikan tindakan tegas dengan cara menyegel pengelolaan parkir ilegal dari PT. Nusapala Group dan RS. Hermina, dan kami juga akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Polresta Bekasi Kota, karena terbukti telah melakukan praktek pungli secara terstruktur dan tersistematis sejak tahun 2017 sampai tahun 2019. Kami akan menuntut secara tegas kepada pihak aparat kepolisian untuk segera menangkap aktor dibalik kasus dugaan pungli ini, yakni Direktur Utama PT. Nusapala Group dan Direktur RS. Hermina Kota Bekasi," tandas Harry.

BERITA TERKAIT :