RADAR NONSTOP - Jika Anda kena macet saat mudik dan merasa tidak puas ternyata bisa menggugat. Karena konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah atau operator terkait kemacetan yang terjadi di jalan tol.
Kemacetan telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materiil dan/atau kerugian imateriil. Saran ini disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sekretaris YLKI Agus Sujatno mengatakan kemacetan di jalan tol itu merugikan masyarakat sebagai konsumen. Kata dia, masyarakat dirugikan oleh kemacetan di jalan tol lantaran fasilitas tersebut berbayar.
BERITA TERKAIT :"Selain itu, ada kerugian konsumen atas bahan bakar yang terbuang percuma ketika macet. Pertama, kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan. Membayar tol, harusnya mendapatkan benefit atas kelancaran lalu lintas, bukan malah kemacetan. Kedua, kerugian terhadap bahan bakar selama macet. Di mana puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet," kata Agus seperti dilansir detik.com.
Kerugian lainnya, seperti kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan-minum, dan kerugian hilangnya waktu konsumen ketika macet.
Diketahui, saat mudik dan arus balik banyak pemudik kena macet berjam-jam di Tol Cikampek dan Tol Merak. Kemacetan ini tentunya membuat pemudik setres dan mudah sakit karena kelelahan.