Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Perselisihan ASN di Puskesmas Pedurenan, Ini Penjelasan Kepala BKPPD Kota Bekasi

YUD | Selasa, 28 Mei 2019
Perselisihan ASN di Puskesmas Pedurenan, Ini Penjelasan Kepala BKPPD Kota Bekasi
Puskesmas Pedurenan
-

RADAR NONSTOPPara tersangka dugaan ujaran bernuansa SARA yang berstatus ASN, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Padurenan Kota Bekasi, Nurdin dan tiga stafnya telah islah dengan pelapor.

Demikian diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto kepada wartawan, kemarin.

Menurut Karto, kasus tersebut hanya dikarenakan kesalahpahaman antara pelapor dengan para terlapor.

"Kita sudah panggil dan sarankan agar berdamai secara kekeluargaan, karena memang kasus ini hanya kesalahpahaman saja," terang mantan Kepala Dinas UMKM dan Koperasi tersebut.

Karto menjelaskan, empat ASN yang sempat dijadikan tersangka dan pelapor yang juga masih pegawai Puskesmas setempat tersebut mau mengikuti saran dari BKPPD yang akhirnya berdamai.

"Intinya sudah selesai, dan tidak ada masalah lagi," papar Karto.

Adapun permasalahan itu hingga masuk ke ranah hukum, lanjut Karto, dikarenakan ketersinggungan yang dialami pelapor dalam ucapan pada WhatsApp.

Dalam persoalan itu, tambah Karto, yang dilakukan pihaknya terkuak, hanya masalah sepele dan pelapor tersinggung.

"Itu saja persoalannya, yakni disebutkan Suku dan mencuri. Ketika kita (BKPPD) panggil, itu hanya persoalan ucapan yang dituangkan dalam grup WA, karena kalau pun dikatakan dicuri apa yang dicuri. Karena kita dari Pemerintah tidak mau masalah kesalahpahaman berlanjut, khawatir melapor balik maka menyarankan agar damai. Dan mereka setuju," ungkapnya.

Selain itu, sambung Karto, persoalan tersebut juga sudah terjadi sejak 2018 lalu, atinya sudah lama.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan empat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan berita palsu/fitnah/penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan permufakatan jahat.

Keempat ASN yang berstatus tersangka berasal dari Puskesmas Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya dengan inisial N, NH, WD dan DFA.

Kasus itu sendiri ditingkatkan penyidik Polrestro Bekasi Kota dinyatakan dengan Surat Polres Metro Bekasi Kota Nomor B/1292/IV/2019/Restro Bekasi Kota tertanggal 8 April 2019.

Dokumen itu menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang penetapan terhadap tersangka sekaligus penyidikan selanjutnya kepada empat tersangka.

Kepada wartawan, Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris, Erna Ruswing Andari mengatakan diduga ada unsur penghinaan yang dilakukan pelaku N, NH, WD dan DFA terhadap korban TF yang merupakan pegawai di puskesmas setempat.

BERITA TERKAIT :