RADAR NONSTOP - Walaupun sudah ada Surat Edaran (SE) yang melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasional di bulan Ramadhan, tetapi masih saja diabaikan.
Sekjen Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GEMINI), Furqon kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) menyebutkan, tempat hiburan malam di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang masih beroperasi di antaranya:
Dinasty, Lagundi, Lovi, JM, Jakarta Club, Puspa, Permata, Ciputri, Anugerah, Labolon (LB), Macan, Viva, Bunga, Invinity dan The Artis
"Menyikapi Surat Edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta No: 162/SE/2019 yang isinya mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah. Kami meminta sekaligus mendesak agar seluruh THM tersebut untuk tutup. Karena, selain ada himbauan dari Pemerintah, masyarakat juga merasa terganggu didalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan," tegas Furqon, Rabu (22/5).
Terpisah, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Maikel, Manager tempat hiburan Permata mengatakan, "Malam ini PERMATA buka. Untuk promo paketan BL sama chivas aja," ungkapnya singkat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mewajibkan tempat hiburan tutup selama bulan Ramadan. Aturan tersebut dimulai sehari sebelum bulan Ramadan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165/SE/2019 Tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M. Peyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup pada sehari sebelum Ramadan, selama bulan Ramadan, pada saat Idul Fitri dan sehari setelah Idul Fitri.
Berikut tempat hiburan yang wajib tutup: Kelab malam, Diskotek, Mandi uap, Rumah pijat, Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa dan Bar/rumah yang berdiri sendiri.