RADAR NONSTOP - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi H. Uju geram mengetahui kinerja bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
Hal itu diketahui Sekda lantaran banyaknya keluhan masyarakat bahwa bawahannya itu diduga tidak pernah ada di kantor. Dirinya berjanji akan segera memanggil para pejabat DPUPR untuk ditindaklanjuti.
"Saya akan panggilin semua pejabatnya untuk diklarifikasi, bagaimana kabar itu kebenarannya," tegasnya kepada wartawan, Selasa (21/5).
Sesuai kabar yang beredar mulai dari Sekretaris DPUPR, Iman Nugraha, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sumber Daya air (PSDA) dan Kabid Bangunan Negara yang tidak pernah ada di kantor, dan itu dibenarkan oleh beberapa orang pegawai DPUPR.
"Kabarnya semua ya dari Sekdin sampai ke Kabid tidak pernah ke kantor," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan mengecek data absensi di Badan Pelatihan, Pengembangan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD). Jika benar terbukti, kata Sekda, semua pihak akan diberikan sanksi tegas.
"TPP kan dihitung dari data absensi. Tunjangan itu dibayar sesuai absensinya," tegasnya.
Sekda Uju menegaskan, aturan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat jelas. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010. Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap tidak disiplin bisa langsung diberhentikan. Dalam aturan tersebut diatur, bila PNS tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 46 kali dalam satu tahun, maka yang bersangkutan dapat langsung diberhentikan.
"Sekarang ini tidak harus berturut-turut tidak masuk, tetapi dalam setahun diakumulasi tidak masuk menjadi 46 kali amanat UU ya pecat," tandasnya.