Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Jadi Polemik

Kartu Bekasi Sehat Berbasis NIK Bakal Disinergikan dengan BPJS?

YUD | Sabtu, 18 Mei 2019
Kartu Bekasi Sehat Berbasis NIK Bakal Disinergikan dengan BPJS?
Ilustrasi - Net
-

RADAR NONSTOP - Saat ini, Kartu Bekasi Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi polemik di sejumlah kalangan masyarakat Kota Bekasi. Hal itu dikarenakan akan disinergikan dengan BPJS.

Sehingga dianggap berakibat kepada KS maka muncul defisit anggaran dan menjadi kekhawatiran ASN Pemkot Bekasi hanya menerima 60 persen gaji.

Kekhawatiran itu juga dialami oleh para TKK, bahkan mereka takut adanya pengurangan pegawai.

Menurut Nara sumber RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), yang meminta namanya untuk tidak disebutkan, polemiknya karena adanya kabar akan disinergikan KS dengan BPJS.

"Terus, akibat KS maka muncul defisit sehingga muncul lagi kekhawatiran ASN hanya menerima 60% gaji dan kekhawatiran pegawai TKK dikurangi, dan sebagainya. KS itu dibuat kegiatan oleh Dinas Kesehatan dan pengguna anggaran KS melalui APBD itu Kepala Dinas. Tapi tidak ada perannya sama sekali. Justru Walikota yang berperan aktif," paparnya, Sabtu (18/5).

Saat Pilkada lalu, lanjutnya, Bang Pepen janji akan meneruskan program KS. "Tapi sekarang ini masyarakat malah didorong untuk berobat ke Puskesmas. Dan banyak Rumah Sakit yang menolak pasien KS," pungkasnya.

Terpisah, Tuti Sariningsih, figur akademisi mengatakan kalau Kartu Sehat Bekasi itu sudah benar, keberpihakannya kepada masyarakat tanpa melihat kaya atau miskin, tinggal pengaturannya saja.

"Ya, polemiknya karena adanya kabar kalau KS akan disinergikan dengan BPJS. Solusinya, cari sumber pendapatan untuk menstabilkan kondisi keuangan, jangan dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) saja yang terlalu tinggi kenaikannya. Ini yang membuat warga teriak dan cenderung enggan membayar pajak," terang Tuti yang juga selaku Bendahara DPD PAN Kota Bekasi.

Sementara itu, saat ditanya soal payung hukum Kartu Bekasi Sehat Berbasis NIK, Dr. Fikry, salah seorang pegawai Dinas Kesehatan Pemkot Bekasi mengatakan kalau KS memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018.

Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2018 Pemkot Bekasi telah mengalokasikan dana APBD sebesar Rp 150 miliar untuk menutupi warganya yang berobat menggunakan Kartu Sehat.

Rinciannya, Rp 50 miliar disimpan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, sedangkan sisanya disiapkan untuk seluruh Rumah Sakit swasta di Kota Bekasi termasuk belasan rumah sakit di Bogor, Kabupaten Bekasi, Tangerang Jakarta, yang bekerja sama dengan Kartu Sehat Bekasi.

BERITA TERKAIT :