RADAR NONSTOP - Terkait lelang kegiatan pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan APBD 2019 ini, LPSE Kabupaten Bekasi diduga tidak transparan.
Hal tersebut menjadi perbincangan sejumlah kalangan, setelah surat sanggahan PT. Mulia Rezeki (MR) yang ditujukan ke LPSE Kabupaten Bekasi bocor ke publik.
Dalam surat sanggahan PT. MR itu dikatakan, alasan digugurkannya PT. MR lantaran tidak memiliki izin operasional di provinsi tempat di mana pekerjaan dilaksanakan dalam hal ini di Provinsi Jawa Barat.
Selain melayangkan surat sanggahan ke LPSE Kabupaten Bekasi POKJA A, surat tersebut ditembuskan ke inspektorat dan pihak kejaksaan, untuk tidak mensyahkan keputusan pemenang lelang LPSE Kabupaten Bekasi, Bidang pekerjaan 'Pengadaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan Unit Kerja UKPBJ Kabupaten Bekasi TA 2019.'
Menanggapi hal itu, Ketua Umum GRPPH-RI Syahban Siregar SH di kantornya mengatakan, pihaknya belum menemukan norma Hukum yang mengatur tentang ketentuan yang mengharuskan Badan Hukum (PT) yang harus memiliki izin operasional di provinsi, di mana paket pekerjaan itu dilaksanakan.
"Kami belum menemukan norma hukum yang mengatur dan atau yang mengharuskan hal itu," papar Syahban.
Namun kata Syahban, agar ada sebuah kepastian hukum dan agar tidak menjadi polemik, pihaknya (GRPPH-RI) akan melayangkan Surat resmi ke Pokja LPSE Kabupaten Bekasi terkait dasar hukum yang mengatur sebuah keharusan hal tersebut.
"Karena kami belum menemukan dasar hukumnya, kami akan minta penjelasan dari LPSE Kabupaten Bekasi, agar menjadi terang benderang," janji Syahban.