RADAR NONSTOP - Usai mengepung Gedung Bawaslu di Jakarta Pusat, Kivlan Zen langsung diganjar hukum. Kivlan kena tuduhan dugaan makar.
Yang menjadi pertanyaan apakah purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal itu mampu membuat makar? Diketahui, Kivlan memang dikenal kritis terhadap pemerintah.
Bukan hanya di era Jokowi, saat SBY menjabat Presiden pun, Kivlan kerap memberikan kritik pedas. Kali ini Kivlan menjadi bidikan dan banyak pihak mempertanyakan kenapa Kivlan dicegah keluar negeri.
BERITA TERKAIT :"Ya dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Kivlan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat. Kivlan dikabarkan hendak ke Batam lalu ke Singapura.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.