RADAR NONSTOP - Inspektorat Kota Bekasi didesak segara melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terkait dugaan penyelewengan retribusi sampah yang dikutip dari masyarakat.
Desakan dari sejumlah stakeholder di Kota Bekasi tersebut, menyikapi temuan dugaan penyelewengan retribusi sampah di RT 01, 02, 03 dan 04, RW 04 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) di lapangan menyebutkan, retribusi yang dikutip sebesar kurang lebih Rp 2 juta per RT.
"Total yang dikutip di empat RT itu kurang lebih Rp 8 juta," ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat (10/5).
Dijelaskannya, semua titik pelayanan sampah tersebut wajib didata di dalam kartu kendali termasuk besarnya retribusi yang dikutip dari masyarakat.
"Pendataan di kartu kendali itu berfungsi untuk mencegah penyelewengan," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Kota Bekasi, Ajon Borromeu mempertanyakan, jika retribusi sampah itu sudah dibayar, berapa yang dibayarkan ke kas daerah, kapan mulai dibayarkan retribusinya.
"Semua harus transparan. Kapan dibayarkan dan berapa besar yang dibayarkan retribusi itu. Apakah sesuai dengan besaran retribusi yang dibayarkan oleh warga empat RT itu," tegas Ajon.
Menurutnya, jika retribusi sampah yang dibayarkan ke kas daerah tidak sama dengan pembayaran warga, itu sudah masuk kategori korupsi.
"Lembaga kami mencurigai, data titik pelayanan sampah di 14 UPTD itu tidak sesuai dengan data yang ada di kartu kendali," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jumhana Lutfi dengan tegas mengatakan akan memanggil yang bersangkutan.
"Akan kami panggil yang bersangkutan," papar Luthfi kepada RADAR NONSTOP.
Jumhana Luthfi melalui pesan singkat menyatakan, retribusi yang dipersoalkan di empat RT itu sudah dibayarkan ke kas daerah.
"Kata kepala UPTD Lingkungan Hidup Kecamatan Rawalumbu sudah dibayarkan ke kas daerah," jawab Lutfhi meneruskan pesan singkat Kepala UPTD LH Rawalumbu, Hermawan.
Terpisah, Hermawan, Kepala UPTD Lingkungan Hidup Kecamatan Rawalumbu mengaku pagi tadi dirinya habis dipanggil pimpinan.
Disinggung kalau anak buahnya yang merupakan salah seorang supir truk sampah bernama Asman dan biasa panggilan Yanto, diduga melakukan pengutipan retribusi sebesar Rp 16-12 juta perbulan, apakah itu disetorkan ke Kepala UPTD atau langsung ke Kas Daerah, dengan polos Hermawan menjawab itu fitnah.