Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kebijakan Ex-Officio Ditunda Hingga Dasar Hukumnya Terbit

ERY | Selasa, 07 Mei 2019
Kebijakan Ex-Officio Ditunda Hingga Dasar Hukumnya Terbit
Rapat koordinasi Kemenko Perekonomian
-

RADAR NONSTOP – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya menunda operasional jabatan Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh Walikota Batam, karena masih memerlukan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Demikian keputusan rapat koordinasi dengan agenda Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, di Ruang Rapat Utama Menko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

“Untuk operasional pelaksanaan Ex-Officio diperlukan peraturan teknis mengenai benturan kepentingan (Kementerian PAN dan RB) dan mekanisme pembinaan dan pengawasan pelaksanaan BP Batam (Dewan Kawasan Batam)," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memimpin konsultasi tersebut.

BERITA TERKAIT :

Dalam kesempatan tersebut, tampak hadir Wakil Walikota Batam Achmad, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Assisten I bidang Perekonomian Pemprov Kepri Syamsul Bahrum, Ketua Kadin Kepri Maruf Maulana, Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk, Perwakilan Gubernur Kepri, Deputi Bidang Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian, Stap Ahli Hukum dan Perundang - Undangan Kemenkumdan Ham, Deputi Bidang Hukum dan Perundang Undangan Mensegneg, Deputi Kelembagaan Kementerian PAN RB, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dirjen Bea Cukai,Dirjen Pembendaharaan Kemenkeu dan Sekjen Kementerian Perdagangan.

Menurut Susiwijono, pelaksanaan kebijakan jabatan Kepala BP Batam dijabat Ex-Officio oleh Walikota Batam perlu diatur dalam perubahan PP Nomor 46 tentang KPBPB Batam sebagaimana diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2011 (RPP Perubahan Kedua PP Nomor 46 Tahun 2007).

"Dalam perubahan PP 46 ada 6 substansi pengaturan Ex-Officio agar kebijakan tersebut tidak melanggar UU Pemerintahan Daerah yang melarang Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karena Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara berdasarkan UU ASN dan tidak diatur dalam UU KPBPB," ujarnya.

Sehingga nantinya tidak memerlukan aturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN. "Pelaksanaan Ex-Officio tidak memerlukan pengaturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN karena telah cukup dalam PP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam (pelaksanaan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara," katanya.