Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPUD Kota Bekasi Akui Banyak Form C1 yang Hilang

YUD | Jumat, 26 April 2019
KPUD Kota Bekasi Akui Banyak Form C1 yang Hilang
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni - Net
-

RADAR NONSTOP - Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengakui adanya aturan untuk menempel salinan hasil penghitungan suara atau salinan dari formulir C1 sehingga hasil pencoblosan diketahui masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 61 Ayat 1 yang mengatakan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengumumkan hasil penghitungan suara dalam bentuk salinan formulir C1 di lingkungan TPS selama 7 hari.

"Memang di PKPU tidak ada, tapi dalam UU ada ketentuan untuk menempel di wilayah kerja. Kami pun sudah menyampaikan kepada PPS untuk melaksanakan kewajibannya. Tetapi di lapangan, banyak hal yang tidak berjalan sesuai ketentuan. Misalnya KPPS tidak menyalin sejumlah yang dibutuhkan. Sehingga PPS hanya memiliki 1 salinan, itupun untuk Situng di KPU," papar Nurul kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdaeka Group), Jumat (26/4).

Substansinya, lanjut Nurul, penyediaan salinan C1 harus bisa mengakomodir kebutuhan peserta melalui saksi, pengawas Pemilu dan juga masyarakat umum.

Nurul menyebut hal itu sebelumnya sudah diarahkan kepada tiap petugas KPPS. Hanya saja salinan C1 yang seharusnya ditempel dalam satu hari sudah hilang. Dia menduga bila tidak rusak, salinan itu diambil oleh pihak-pihak yang membutuhkan, misalnya saksi dari partai.

"Kan, C1 dokumen berharga jadi banyak yang mencari. Makanya semua salinan C1 di TPS saya pastikan semua udah enggak ada, entah rusak atau ada yang mengambil," ungkap Nurul.

Sementara anggapan penempelan mesti dilakukan di Kelurahan, menurut Nurul, hal tersebut tidak tercantum dalam aturan. Peraturan tidak berbunyi secara tegas harus dipublikasi di Kelurahan. 

Subtansi informasi C1 menurut Nurul yaitu diketahui oleh saksi, pengawas TPS, dan publik meski terpublikasi hanya sekali. Dia mengatakan, hal itu yang kemudian menjadikan masalah ini tidak perlu ditarik ke sanksi pidana, sebagaimana disinggung aturan. 

"Kalau dalam aturan memang berat konsekuensinya bahkan bisa sampai pidana. Tapi masa iya kepada petugas KPPS yang di akar rumput mereka yang bekerja paling keras sebenarnya, apalagi kalau ada yang sakit ada yang meninggal kita kenakan pasal-pasal itu," ujar Nurul.

BERITA TERKAIT :

#pemilu   #c1   #kpu