RADAR NONSTOP - Diduga tak memiliki dokumen perizinan Lingkungan Hidup (LH) hingga dinas terkait, CV. DOV yang beroperasi sejak 2011 terancam pidana.
Selain itu bakal kena sanksi denda dan bahkan penyegelan lokasi pabrik yang diduga membahayakan lingkungan dan warga sekitar.
Hal itu diutarakan Camat Babelan Deni Mulyadi kepada awak media. Senin, (8/4). Mantan Kabid di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi ini menjelaskan, setiap mekanisme suatu badan usaha yang bergerak di bidang apapun, apalagi hal itu dalam skala besar, harus memiliki semua dokumen perizinan lengkap yang diatur dalam Undang-undang.
“Semua bidang usaha yang bergerak baik itu skala mikro ataupun skala besar, harus memiliki dokumen perizinan, tidak bisa main buka dan beroperasi tanpa ada dasar itu semua,” tegas Deni.
Terkait hal itu, Deni pun telah menugaskan stafnya untuk mengkroscek langsung dan akan memanggil pihak CV. DOV untuk menanyakan perihal kepemilikan dokumen pabrik tersebut.
“Jika tidak ditemukan dokumen perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan dokumen perizinan lainnya, maka jelas itu sudah pelanggaran, sanksi pidana hingga penyegelan lokasi akan diberlakukan sesuai Undang-undang, tinggal warga melaporkan hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kepolisian yaitu Polres Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Di Dinas LH, tambahnya, ada yang namanya Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup, nanti mereka bersama pihak kepolisian akan bekerja sama, menindak tegas bahkan menyegel lokasi yang dianggap ilegal.
“Yang pasti hari ini mereka akan kami panggil, dan saya akan minta pihak pabrik menunjukan langsung dokumen kepemilikan sampai dokumen perizinannya,” pungkas Camat Deni.
Sementara itu, Lurah Kebalen Kecamatan Babelan, Ganda, setelah menerima laporan dari warga, dirinya langsung mengkroscek lokasi pabrik dan melihat dokumen kepemilikan hingga dokumen perizinan yang dimiliki CV. DOV.
“Saya sudah datangi pihak pabrik CV DOV, dukumen yang dimiliki hanya SKDU dan SKUP saja, kalau dokumen LH dan lainnya menurut saya tidak ada,” beber Ganda.
Ganda mengakui, pihaknya hanya bisa melihat atau mengkroscek kebenaran dari laporan tersebut dan menganjurkan agar diperbaiki, tidak memiliki wewenang lain untuk menindak lanjuti hal tersebut.