Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi

RICK | Kamis, 04 April 2019
Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Sidang kedua dugaan pelanggaran oemilu di Bawaslu Kota Bekasi
-

RADAR NONSTOP - Sidang kedua, terkait dugaan pelanggaran pemilu, soal surat suara yang diangkut memakai truk terbuka digelar di kantor Bawaslu Kota Bekasi.

Seperti diketahui saat sidang pertama, Selasa (2/4), Ketua KPUD Kota Bekasi Nurul Sumarheni, tidak bisa melanjutkan sidang dikarenakan banyak kegiatan.

“Maaf ya, tadi kan udah dibacakan. Jadi kalau soal putusan Senin depan, Saya engga terlalu pikirkan. Saat ini, saya hanya fokus mensukseskan Pemilu,” ungkap Nurul Sumarheni singkat, usai sidang seraya meninggalkan awak media saat itu.

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto membenarkan, persidangan sudah dilanjutkan kembali. Namun katanya, saat di persidangan Ketua KPU tidak bisa menghadirkan saksi.

"Saat persidangan, pihak KPU Kota Bekasi tidak bisa menghadirkan saksi, kalau pelapor sudah siap dengan dua saksi yang dibawanya," ujar Tommy kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Kamis (4/4).

Tak hanya itu Tommy pun menjelaskan, saat persidangan Nurul sempat melempar bola, mencolek nama Bawaslu, membela dirinya saat persidangan dimulai.

"Wajar saja kalau Ketua KPU membela dirinya di persidangan, hak dia," kata Tommy.

Saat disinggung terkait pernyataan Divisi Hukum KPU yang menyampaikan dalam sidang bahwa Bawaslu tidak berhak menyidangkan perkara ini, Tomy menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah salah.

Karena menurutnya, pelanggaran administrasi tersebut ada di pihaknya selaku pengawasan, pencegahan dan penindakan.

“Penanganan pelanggaran administrasi tidak hanya bagi peserta pemilu saja tapi juga berlaku bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Dan payung hukumnya mengacu pada keputusan Bawaslu No 8 Tahun 2018.” ungkapnya.

BERITA TERKAIT :