Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Temukan Pelanggaran Kampanye Caleg Petahana, Bawascam Bekasi Timur Diduga Masuk Angin

YUD | Selasa, 26 Maret 2019
Temukan Pelanggaran Kampanye Caleg Petahana, Bawascam Bekasi Timur Diduga Masuk Angin
Nur Supriyanto - Net
-

RADAR NONSTOP - Arlan Candra, Ketua PAC Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Bekasi Timur mengungkapkan, belum lama ini Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Bawascam) Bekasi Timur menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Nur Supriyanto, Caleg Petahana DPRD Jawa Barat dari PKS.

"Saat itu saya dengar Ibrahim, salah seorang anggota Panwascam Bekasi Timur menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Nur Supriyanto pada acara Binaul Ummat (Sang Alang) di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur terkait pembagian surat suara yang ada logo KPU nya. Itu tidak boleh, tapi kasus tersebut kabarnya diduga sudah masuk angin, dalam arti terkondisikan," cetus Bolon - sapaan akrabnya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Selasa (26/3).

Tidak hanya itu, lanjut Arlan Candra, belum lama ini Nur Supriyanto juga melakukan sosialisasi sekaligus menggelar acara jual sembako murah didaerah Dewi Sartika, Kecamatan Bekasi Timur.

"Yang jadi pertanyaan, kenapa temuan Bawascam tidak diteruskan. Padahal bukti kuat, telah ditemukan di lapangan," cetusnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Ibrahim, anggota Panwascam Bekasi Timur membenarkan perihal tersebut dan mengaku kalau masalah tersebut sudah diserahkan kepada atasannya.

"Kelanjutannya saya tidak tahu, yang pasti kasus tersebut sudah saya serahkan ke Ketua saya. Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Bawascam Bekas Timur," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Nur Supriyanto lahir di Tegal, 8 April 1965 silam. Pada Pileg 2019 ini untuk yang ke empat kalinya dia mencalonkan diri melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok dengan nomor urut 1.

BERITA TERKAIT :