Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Terjerat Korupsi, Belasan ASN Pemkot Bekasi Dipecat

YUD | Selasa, 26 Maret 2019
Terjerat Korupsi, Belasan ASN Pemkot Bekasi Dipecat
Gedung Pemkot Bekasi - Net
-

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memecat belasan PNS lantaran diduga terjerat kasus korupsi dan telah terbukti melanggar hukum. Bahkan, mereka sudah tidak bekerja dan tidak lagi menikmati fasilitas dan gaji negara mulai 1 Maret 2019 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan yang diberhentikan opeh pihaknya secara tidak terhormat sebanyak 13 pegawai karena tersangkut kasus hukum seperti korupsi.

"Pemecatan belasan PNS itu mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Kemudian dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018," terang Karto, Selasa (26/3).

Dalam aturan tersebut, lanjut Karto, menyebutkan tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.

"Untuk pegawai yang diberhentikan di posisi struktural, sementara digantikan dulu oleh pelaksana tugas (Plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan," terangnya.

Adapun belasan ASN yang dipecat tersebut di antaranya, Camat Bantargebang, Nurtani. Kepala Bagian Tata Usaha, Heri Suparjan. Sekretaris Lurah Jatirasa, Timur Malaka. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Heri Ismiraldi. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Roro Yoewati. Staf pada bagian Setda Kota Bekasi, Masna BA. Staf Sekda Kota Bekasi, Rusdi.

Kemudian Anggota Satpol PP, Mita Susilawati. Anggota Satpol PP, Toni Hermanto. Tenaga Pengajar Sekolah Dasar, Herman. Staf di Bagian Setda Kota Bekasi, Agus Sofyan (Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air), Staf Disnaker, Iin dan Pegawai Pelaksana di Kelurahan Jati Rasa, Linan.

Karto menjelaskan, 13 ASN yang diberhentikan itu terdiri dari staf biasa, Guru, Kepala Bagian, Sekretaris Dinas, Sekretaris Lurah dan Camat.

"Pemberhentian pegawai seperti ini tidak hanya berlaku untuk Kota Bekasi, namun juga di daerah lain. Kota Bekasi daerah yang terakhir memberhentikan pegawai yang terjerat korupsi," jelasnya.

Tidak hanya itu, penegakan hukum ini juga diperkuat dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 87 ayat 4 tersebut dijelaskan, bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, misalnya tindak pidana korupsi. 

BERITA TERKAIT :