Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Soal Kertas Suara Diangkut Truk Terbuka, Ketua KPU Kota Bekasi Plin-plan

RICK/BUD | Rabu, 20 Maret 2019
Soal Kertas Suara Diangkut Truk Terbuka, Ketua KPU Kota Bekasi Plin-plan
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni - Net
-

RADAR NONSTOP  - KPU Kota Bekasi mendapat kritikan pedas dari sejumlah kalangan, lantaran mengirim surat suara pemilu dengan menggunakan kendaraan truk terbuka.

Selain itu, keadaan kendaraan terlihat "buruk" tanpa ditutupi dengan terpal, dari GOR menuju gudang penyimpanan logistik yang berada di Jalan Raya Karang Satria Kampung Cerewet, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (19/3) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kota Bekasi mengatakan, bahwa kejadian tersebut adalah kelalaian para petugas dan ia mengatakan lupa berjamaah.

Dan akhirnya, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengakui bahwa hal tersebut merupakan kesalahan timnya dan juga dirinya, sebagai ketua KPU Kota Bekasi.

"Ini salah saya, ini saya akui lalai dalam melakukan pengawalan surat suara pemilu 2019 dengan menggunakan truk terbuka," kata Nurul dalam klarifikasinya Rabu, (20/3) di kantor KPU Kota Bekasi.

Tak hanya itu saat ditanyakan terkait anggaran transportasi pengiriman, Ia juga mengakui tidak ada anggaran untuk pengiriman surat suara tersebut.

"Tidak ada anggarannya, semua kita ambil dari anggaran sortir lipat yang dipecah anggarannya," bebernya.

Saat ditanyakan terkait anggaran pemilu KPU Kota Bekasi, Nurul mengungkapkan, untuk pemilu 2019 ini, pihaknya mendapatkan anggaran sebesar Rp 59 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Nurul menjelaskqn, anggaran tersebut untuk kebutuhan pengadaan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebesar Rp 46 miliar termasuk di dalamnya honor untuk anggota KPPS dan lain sebagainya.

“Di sini, ada sekitar 17 anggota KPPS, satu di antaranya PNS (Sekretaris) dan tiga TKK. Tapi kalau yang PNS dan TKK, gajinya dari Pemda dan disini hanya organik KPU saja. Kita juga keluarkan honor untuk tenaga pedamping,” ungkap Nurul.

Sekarang, kata Nurul, untuk biaya lipat satu surat suara saja, petugas sortir hanya dibayar Rp 75. Sedangkan surat suara untuk Presiden sebesar Rp 55.

“Jadi anggaran yang Rp 59 miliar itu belum mencukupi, makanya kita minta direvisi supaya ini ditinjau ulang. Ya saya terus terang saja yah, segitulah floting dari APBN,” ungkapnya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group). 

BERITA TERKAIT :