RADAR NONSTOP - Pasca melakukan pelanggaran kampanye yang dilakukan DPD PKS Kota Bekasi terkait acara Flashmob, Minggu (24/2) lalu, Bawaslu Kota Bekasi memberi sanksi melarang keras kepada PKS untuk tidak lagi menggelar acara flashmob.
Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) mengatakan, kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan DPD PKS Kota Bekasi sudah masuk ke tahap penindakan.
"Hasil dari putusan sidang Ajudikatif, yang mana sanksi paling berat memberikan diskualifikasi, namun untuk kasus pelanggaran kampanye acara flasmob, kami (Bawaslu) memberi sanksi larangan keras kepada PKS untuk tidak lagi menggelar acara flasmob di Kota Bekasi," tegas Ali, Selasa (19/3).
Sayangnya, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp guna menyikapi perkembangan masalah pelanggaran kampanye acara flasmob, Ketua DPD PKS Kota Bekasi, Heri Koswara untuk yang kesekian kalinya memilih bungkam.