RADAR NONSTOP - Menyikapi aksi yang bakal digelar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi (AMPB) dan Gerakan Mahasiswa Pemuda Bekasi (GMPB) terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan
Intan Fauzi, caleg petahana DPR RI dari PAN nomor urut 2 yang membagikan makanan dari Kementrian Kesehatan, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto mengatakan, kalau hal itu sah-sah saja di jaman demokrasi saat ini.
"Indonesia telah menunjukan identitasnya sebagai Negara demokrasi dengan tertulisnya perundang-undangan yang mendukung masyarakatnya untuk beramai-ramai mengemukakan pendapatnya. Hal penyampaian aspirasi itu telah diatur dalam perundang-undangan. Diantaranya dalam Pasal 28 UUD 1945 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum," papar Tommy kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Senin (18/3).
Selain itu, lanjut Tommy, kebebasan menyampaikan pendapat telah tercantum pula secara hukum internasional dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
"Berdasarkan UU No. 9 th 1998 pasal 9 menyatakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan. Akan tetapi penyampaian pendapat di muka umum adalah langkah terakhir yang dilakukan mahasiswa jika aspirasinya tidak ditindaklanjuti atau direspon," terangnya.
"Jika titik aksi salah satunya Bawaslu, tidak perlu dengan metode penyampaian pendapat dengan aksi, cukup berdialog, hal-hal apa menurut adik-adik aktifis akan informasi yang belum tersampaikan. Kami (Bawaslu) akan menyampaikan dan membuka pintu selebar-lebarnya untuk adik-adik pemuda dan mahasiswa yang membutuhkan informasi, terlebih Bawaslu juga tiap minggunya membuka ruang dialektika untuk pemuda dan mahasiswa tentang kepemiluan serta arah pembangunan bangsa kedepan melalui pemilu yang lebih baik," imbuhnya seraya mengatakan, kasus Intan masih dalam proses pengkajian Gakkumdu.