RADAR NONSTOP - Pasca penyerahan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg Petahana DPR RI dari PAN Dapil Kota Bekasi-Kota Depok nomor urut 2, Intan Fauzi, oleh Bawaslu Kota Bekasi ke Gakkumdu, kasus Intan dalam pengkajian.
Namun, Bawaslu menyatakan sikap kalau bukti pelanggaran kampanye yang dilakukan Intan terkait temuan makanan biskuit bayi dan ibu hamil produksi Kementerian Kesehatan RI dasar kesalahannya kuat.
Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) mengatakan, kalau dasar kesalahan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Intan Fauzi menurutnya kuat.
"Kita sudah menyerahkan masalah Intan Fauzi ke Gakkumdu untuk ditelaah dan kaji lebih dalam. Batas waktu kerja Gakkumdu selama 14 hari pasca pemanggilan Intan dan saksi. Setelah itu kita akan rapatkan kembali apakah kasus Intan kita bawa ke Polres untuk dilanjut ke tahap sidang Pengadilan," papar Ali dengan tegas, Jumat (15/3).
Ali menambahkan, adapun pasal yang nantinya akan dikenakan oleh yang bersangkutan yakni Pasal 280 ayat 1 junto 521 dan 523.
"Dengan ancaman kurungan beserta denda. Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa dicoret oleh KPU dari peserta Pileg 17 April nanti," ungkapnya.