Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Diduga Belum Kantongi Izin, Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi Minta Pemkot Segel PT KACS

RICK/BUD | Rabu, 13 Maret 2019
Diduga Belum Kantongi Izin, Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi Minta Pemkot Segel PT KACS
Gudang PT KACS
-

RADAR NONSTOP - Pembangunan gudang milik PT. Kiat Ananda Cold Storage (KACS) seluas 8 hektar di RT 01/01 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi kini menjadi sorotan publik.

Dikabarkan sebelumnya, pembangunan gudang tersebut sudah mencapai 80 persen dan juga akan beroperasi di bulan Maret ini, namun diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

”Kan kalau aturannya, urus izin dulu. Kalau izinnya beres, baru bisa bangun. Ini bangunan sudah ada, baru mau urus izin, kan melanggar. Kudu diberi sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan segera segel,” papar Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi.

Pria yang akrab disapa bang Imam meminta pihak Pemkot Bekasi agar jeli melihat bangunan-bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin di wilayah Kota Bekasi.

“Jangan setelah mulai dibangun baru ketahuan belum mengantongi izin. Apalagi ini, bangunan gudang di samping persis permukiman warga. Kami menduga ada orang yang membekingi dibelakang pembuatan gedung tersebut,” jelas Imam.

Menurutnya, untuk pembuatan izin itu butuh waktu yang sangat panjang dan butuh kajian.

”Kemarin baru kita sidang dengan pihak DLH, soal ijin dan terbukti belum ada. Izin lingkungan itu butuh minimal 115 hari atau antara 3-6 bulan, izin pengambilan air tanah itu di Bekasi susah bisa sampe 6 bulan sampai 1 tahun. Masak Sim Salabim izinnya langsung selesai. Kalau memang sudah selesai, coba perlihatkan buktinya,” cetus Imam.

Terpisah, Said Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah Bantargebang dan Mustikajaya mengatakan, izin pembangunan gudang tersebut sudah ada.

“Informasi izinnya sudah ada, coba dicek ke Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMTSP), coba saya cek dulu,” kilah Said kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Grup).

Sebelumnya, salah satu warga setempat sangat menyayangkan dengan adanya tanda-tangan yang diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“"Seingat saya, kami pernah menandatangani, dan juga kami tidak pernah memberikan foto copy KTP. Kami tanda tangan bukan berarti untuk pengurusan IMB, tapi untuk pengurugan lahan dan memasang pondasi untuk pagar. Kenapa ini untuk syarat perizinan IMB," keluh Kadir warga setempat dan juga sebagai Bendahara RT 01 Kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Grup).

BERITA TERKAIT :