Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Terancam Dicoret KPU

Bawaslu Kota Bekasi: Intan Fitriana Fauzi Lakukan Pelanggaran Kampanye

YUD | Jumat, 08 Maret 2019
Bawaslu Kota Bekasi: Intan Fitriana Fauzi Lakukan Pelanggaran Kampanye
Intan Fitriana Fauzi Caleg DPR RI dari PAN -net
-

RADAR NONSTOP - Bawaslu Kota Bekasi kini telah menyatakan Caleg DPR RI dari PAN, Intan Fitriana Fauzi dinilai telah melakukan pelanggaran kampanye karena membagikan biskuit bayi dan ibu hamil kepada masyarakat.

Bawaslu menyerahkan kasus itu ke Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti.

"Bawaslu sudah melakukan rapat internal dan sepakat menilai ada pelanggaran Pasal 280 ayat 1 huruf J soal peserta kampanye dilarang memberikan uang dan materi lain juntonya pasal 251 tentang hukumannya pidana 1 tahun dan denda 12 juta," terang Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Jumat (8/3).

Intan saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PAN. Ia kembali maju dalam Pileg 2019 lewat Dapil Jabar VI untuk periode 2019-2024.

Setelah dinyatakan adanya pelanggaran oleh Bawaslu Kota Bekasi, kasus Intan ini akan diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumudu) untuk diproses lebih lanjut.

"Nanti setelah Gakkumdu kita limpahkan ke Polres (Metro Bekasi Kota). Kemudian Polres limpahkan ke Jaksa, nanti baru ke pengadilan. Setelah itu baru bersidang di pengadilan," papar Ali.

Atas perbuatannya, kata Ali, Intan terancam hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Kepesertaan Intan dalam Pemilu 2019 juga terancam dicoret KPU jika terbukti bersalah.

"Hukumannya pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Kalau hakim memutuskan dia bersalah, maka regulasinya KPU mencoret dia sebagai caleg," ujar Ali.

Sebelumnya, melalui tim suksesnya, Intan membagikan biskuit balita kepada warga. Pada biskuit balita tersebut terdapat stiker bergambar Intan lengkap dengan logo PAN, logo DPR-RI dan tulisan 'Intan Fauzi Anggota DPR RI'. Stiker tersebut ditempelkan di bagian atas kotak biskuit.

"Seharusnya yang bagikan (biskuit) itu Dinas Kesehatan, tapi malah (tim sukses) dia yang bagi. Artinya, ada potensi dipergunakan untuk kegiatan kampanye, karena kan ini musim kampanye," terang Ali.

Bawaslu Kota Bekasi selanjutnya melakukan sidak di posko pemenangan Intan Fauzi di Ruko Galaxy, Pekayon, Kota Bekasi, pada Selasa (5/3). Di situ Bawaslu menemukan 1.000 dus biskuit bayi dan ibu hamil. 

BERITA TERKAIT :