RADAR NONSTOP - Berhembus kabar tak sedap di ranah publik yang mengatakan bahwa Kasubag Humas PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi, Uci Indrawijaya, memberikan dukungan penuh kepada caleg Partai Golkar.
Di antaranya Ade Puspitasari, Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat nomor urut 2 dan Muhammad Ikhsan Nurdjamil, Caleg DPRD Jawa Barat nomor urut 8.
"Selain status Uci sekarang di Golkar Kota Bekasi megang sayap Partai, Uci yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Humas PDAM Tirta Patriot mendukung penuh dan ikut memenangkan Ade Puspitasari serta Muhammad Ikhsan Nurdjamil untuk bisa mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat," papar IDN, warga Bekasi yang juga mantan aktivis mahasiswa seraya meminta namanya untuk tidak disebutkan kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Jumat (8/3).
Menurut penjelasan di UU Nomor 5 Tahun 2014, lanjut IDN, jelas mengatakan, kalau ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Partai politik. Sedangkan untuk pegawai BUMD, dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 78 ditegaskan bahwa pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik.
“Aturan yang sama juga berlaku untuk dewan direksi dalam syarat-syarat rekrutmen,” tegasnya.
Sayangnya, saat dimintai keterangan lewat WhatsApp guna menyikapi perihal tersebut, Kasubag Humas PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi, Uci Indrawijaya tidak memberikan tanggapan apapun.
Menanggapi kabar tersebut, Ali Mahyail, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kota Bekasi agar menahan diri untuk tidak berpihak kepada salah satu peserta kampanye termasuk Capres dan Cawapres.
"Jika terbukti, sanksi yang paling ringan sesuai Undang-undang yakni pemberhentian secara tidak hormat. Dan yang paling berat yang bersangkutan bisa kena sanksi Pidana," ungkap Ali dengan tegas.