Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Ditafsir Capai Triliunan Rupiah

Tumpang Tindih Aset Daerah, Pemkot dan Pemkab Bekasi Saling Klaim

YUD | Senin, 18 Februari 2019
Tumpang Tindih Aset Daerah, Pemkot dan Pemkab Bekasi Saling Klaim
Sopandi Budiman
-

RADAR NONSTOP - Kisruh terkait aset daerah antara Kota dan Kabupaten Bekasi hingga kini hanya menjadiperang opinidi internal para pejabat eksekutif maupun legislatif.

Hubungan ibu dan anak itu sempat memanas terkait klaim aset di kedua belah pihak sejak pemekaran Kodya Tingkat II Bekasi 10 Maret 1997 lalu.

Akibatnya, di lapangan sengketa aset berupa tanah kas desa (TKD), perkantoran, lahan sudah tumpang tindih bahkan diduga sebagian sudah beralih fungsi dan raib. Nilai aset keduanya saat ini ditafsir mencapai triliunan rupiah.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Aset Daerah Kota Bekasi, Sopandi Budiman kepada RADAR NONSTOP mengungkapkan, berdasarkan berita acara (BA 28) sebelum pemekaran, kurang lebih ada 385 hektar aset Kota Bekasi.

"Jadi, untuk menyikapi aset Pemkot dan Pemkab Bekasi, kemungkinan sederhana. Kita berharap adanya satu komitmen untuk penyelesaian. Nanti kita duduk bareng antara Pemkot dan Pemkab Bekasi, sehingga bisa tertib dan maksimal untuk wilayah masing-masing. Dan ini dibutuhkan campur tangan anggota dewan, dinas terkait serta masyarakat," ungkap Sopandi.

Sehingga, lanjut Sopandi, ke depan pihaknya bisa lebih maksimal mendata dan menjaga aset yang ada.

"Saat ini kita lagi mencoba untuk menelusuri. Respon pihak Pemkab sendiri saat ini bagus dengan Pemkot Bekasi menyikapi pengkajian tersebut," tutupnya.

Sekedar diketahui, beberapa aset milik Pemkab Bekasi di Kota Bekasi seperti Blu Mall, lahan Rawapasung dan perkantoran sekitar Pemkot, rawan sengketa dan saling klaim yang tidak berujung.

Padahal, sesuai UU No. 9 tahun 1996 tentang pembentukan Komadya Daerah Tingkat II Bekasi,  Pasal 13 ayat 1b tentang mengaturan penyerahan aset yang berada di masing-masing wilayah yang dianggap perlu diserahkan.

Bahkan diamanatkan saat pemekaran diselesaikan dalam setahun. Dan dipertegas Instruksi mendagri No 22 tahun 1996 tentang pengadaan dan pengelolaan, pengembangan tanah kas desa serta Keputusan Gubernur Jabar No. 143 tahun 1999 tentang penyerahan TKD sesuai kepemilikan kedua daerah.

Secara yuridis, konsep pemekaran daerah tertulis dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 dan diganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, BAB II tentang Pembentukan Daerah serta perubahan terakhir UU tersebut.

BERITA TERKAIT :