Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Soal Lahan Parkir

LK2D Bekasi Pertanyakan MoU RS Bahkti Kartini dengan Dinas Terkait

YUD | Kamis, 14 Februari 2019
LK2D Bekasi Pertanyakan MoU RS Bahkti Kartini dengan Dinas Terkait
Loket pintu masuk parkir RS Bhakti Kartini
-

RADAR NONSTOP -Trotoar jalanyang seharusnya dibuat untuk pejalan kakididuga dijadikan 
tempat parkir sampai loket pintu 
masuk oleh pihak Rumah Sakit (RS) Bhakti Kartini.

RS tersebut terletak di Kelurahan 
Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Padahal, baik dari pajak parkir hingga kepengurusan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) berpotensi untuk penyerapan PAD.

Ketua Investigasi Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Bekasi, Ahmad Gojali mengungkapkan, pihak RS Bahkti Kartini diduga telah mengkebiri trotoar yang merupakan hak bagi pejalan kaki.

"Sementara, trotoar yang digunakan untuk pintu parkir adalah asset Dinas PUPR Kota Bekasi. Apakah pihak RS itu sudah melakukan MoU dengan DPUPR terkait pemanfaatan lahan trotoar untuk kepentingan lahan parkir rumah sakit?," ujarnya bertanya.

Dikatakan, kalau ditinjau dari proses perizinan IMB, diduga pihak Rumah Sakit tidak sesuai dengan Garis Sepadan Jalan.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Dinas Perizinan Terpadu, untuk meninjau ulang proses perizinan IMB rumah sakit tersebut. Dan untuk Kepala Dinas Perhubungan agar meninjau ulang izin Andalalinnya. Karena dampaknya, selain sudah merampas hak bagi pejalan kaki juga berdampak pada kemacetan. Padahal moment ini bisa dimanfaatkan untuk penyerapan PAD," tegasnya, Kamis (14/2).

Sayangnya, saat dimintai keterangan guna menyikapi perihal tersebut, lewat WhatsApp, Kepala Dishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana enggan memberikan komentar apapun.

Penting untuk diketahui, sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki.

Pertama; Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000(dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ.

Kedua;  Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

BERITA TERKAIT :