Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Diduga Memfitnah Melalui Media Elektronik, Alex Diperiksa Polisi

RN/CR | Kamis, 14 Februari 2019
Diduga Memfitnah Melalui Media Elektronik, Alex Diperiksa Polisi
Alex Asmasoebrata -Net
-

RADAR NONSTOP - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata dipanggil untuk diperiksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Kamis, (14/2/2019).

Pemanggilan itu berkaitan dugaan tindak pencemaran dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa pemanggilan untuk klarifikasi terhadap laporan yang dibuat oleh PT Sedayu. 

BERITA TERKAIT :
Alexander-Arnold Bikin Laskar Merah Pincang
Trent Alexander-Arnold Diincar Los Blancos

PT Sedayu melaporkan Alex karena diduga memfitnah lewat media elektronik. “Pengacaranya PT Sedayu melapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektroniknya," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, (13/2/2019).

Dalam laporan ini, Alex adalah saksi terlapor. Polisi memanggil guna memberikan pembelaan diri. Namun Argo belum merinci pernyataan Alex yang dipermasalahkan.

Surat pemanggilan Alex merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 1p2 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan laporan polisi dengan nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Januari.

Surat diterbitkan pada 8 Februari 2019, yang juga mengacu pada surat perintah penyelidikan dengan keterangan waktu Februari tanpa tanggal. Alex diminta membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus itu.

Alex Lapor ke Propam

Terpisah, Alex Asmasoebrata, keberatan dipanggil sebagai saksi kasus pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya. Alex melaporkan balik polisi yang memanggilnya ke Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri.

"Yang saya laporkan ini adalah berkenaan dengan undangan saya dari Polda Metro Jaya. Yang diundang saya, untuk Kamis (14/2/2019), pukul 10.00 WIB. Kebetulan undangannya itu menurut saya agak rancu dan tidak saya bisa mengerti," kata Alex dalam konferensi pers di Restoran Sari Indah, Jalam Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Dalam kesempatan ini Alex juga memberitahukan kepada wartawan bahwa dia merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Alex melaporkan tiga polisi yaitu Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto GM Pasaribu, Kompol Telly Alvin dan Aiptu Joko Waluyo. Ketiganya dianggap tidak profesional dalam membuat surat panggilan.

"Saya merasa di situ undangannya nggak jelas, di mana dalam undangan tersebut, yang menjadi permasalahan bagi kami adalah tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor, waktu kejadian atau tempusnya nggak jelas, lokasi kejadian atau locusnya nggak jelas," ujar Alex.

Tak hanya itu, Alex menjelaskan dalam surat panggilan yang diterima dirinya dari Polda Metro Jaya, polisi tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), nomor telepon pemeriksa. Alex juga mengeluhkan kedatangan polisi pada malam hari, pukul 22.00 WIB, saat mengantarkan surat panggilan ke rumah dan kantornya.

"(Polisi diduga melanggar) Pasal 112, 119 dan 227 KUHAP. Kenapa saya lakukan ini? Karena ini pembelajaran bahwa kami sebagai rakyat biasa, jangan sampai diundang dengan nggak jelas gini. Aturan-aturan kapolri sudah ada, protap (prosedur tetap)-nya sudah ada bagaimana caranya mengundang, nah ini kami sebagai rakyat diundangnya nggak jelas," ucap Alex.

"Kalau dari bunyi suratnya, seperti saya yang melaporkan. Tapi kata teman-teman, saya yang dilaporkan. Kalau saya dilaporin, siapa yang laporkan saya? Nggak jelas juga apa yang menjadi permasalahan," sambung Alex.

Alex berharap laporannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri. Laporannya teregistrasi dengan nomor: SPSP2/ 404/ II / 2019 / BAGYANDUAN tanggal 13 Februari 2019.

"Saya lapor ke Propam untuk segera diproses ditindaklanjut daripada orang yang menandatangani surat ini, para petugas polisi di Polda Metro Jaya untuk diperiksa supaya yang seperti ini tidak berlanjut," tandas Alex.

#Alex   #Polda   #Sedayu