RADAR NONSTOP - Jaksa KPK Yadyn, Senin, (11/2/2019), membeberkan, semua pejabat Kabupaten Bekasi yang mempunyai peran dalam perkara Meikarta harus bertanggung jawab secara pidana.
"Pada prinsipnya kami melihat semua fakta itu, tanpa sedikitpun akan menghilangkan fakta persitiwa pertangung jawaban pidana," bebernya usai persidangan suap meikarta di PN Negeri Bandung.
Disinggung anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dan anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto, Yadyn pun mempertegas keyakinannya terhadap peran dua politisi tersebut dalam perkara meikarta.
BERITA TERKAIT :"Soleman (DPRD Kab Bekasi) itu memang faktanya uang itu langsung diberikan ke pada Iwa (Sekda Jabar). Iwa kan melalui Waras (Waras Wasisto) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Semua yang itu harus bertanggung jawab," tegasnya.
Prinsipnya kata Yadyn, melihat pada fakta yang ada untuk mempertanggung jawabkan keterlibataan mereka.
"Kami belum menyampaikan, karena kode etik kami. Kita kan melihat fakta-faktanya untuk menentukan pertanggung jawabannya seperti apa," tambahnya.