RADAR NONSTOP - Minat warga negara lain untuk bekerja di Indonesia cukup tinggi, tak terkecuali di wilayah Bogor, baik kota maupun kabupaten.
Menurut data dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, lebih dari tiga ribu warga negara asing (WNA) yang masuk Bogor. Jumlah itu terus mengalami peningkatan hingga Februari 2019, tercatat 4.319 pekerja asing masuk ke Bogor.
Seluruh WNA tersebut terklasifikasi menjadi berapa kelompok antara lain WNA yang mengurus surat izin tinggal kunjungan, tinggal terbatas dan tinggal tetap.
Kasie Teknologi Informasi dan Komunikasi Ryawantri Nurfatimah menerangkan, banyaknya WNA tersebut membuat instansinya semakin selektif dalam memberikan izin, sehingga diharapkan mampu meminimalisir ledakan penduduk asing di Bogor
"Untuk di awal tahun ini, Kaki (keimigrasian-red) akan lebih selektif menyaring WNA yang masuk ke Bogor,” ujarnya.
Upaya itu, kata dia, dilakukan lantaran tak jarang para WNA menyalahkan izin yang telah diberikan. Di antaranya dengan merangkap fungsi izin.
"Izinnya hanya tinggal kunjungan, tapi ternyata untuk keperluan kerja," bebernya .
Karenanya, lanjut dia, pemerintah juga memiliki langkah jitu untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal, sehingga para WNA tak lagi bisa mengakali pihak imigrasi.
"Upaya yang dilakukan, salah satunya adalah memaksimalkan kerja Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian," kata dia.
Sejak awal 2019, sambung dia, Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian sudah melakukan 33 kali pengawasan di perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.
“Peran intel Keimigrasian sangat penting untuk memonitor aktivitas dan keberadaan warga negara asing,” bebernya.
Menurut catatan imigrasi Bogor, dari 4.319 WNA yang masuk Bogor, 1.817 WNA pemegang izin tinggal kunjungan. Sementara 2.441 WNA pemegang izin tinggal terbatas, dan 61 WNA pemegang izin tinggal tetap.
Masih dari data yang sama. WNA yang paling banyak masuk ke Bogor adalah WNA asal Korea Selatan (Korsel) disusul WNA Tiongkok.
“Jumlah ini (WNA) memang terbilang banyak. Makanya pengawasan terus kami perketat,” tegasnya.
Sementara Kasi Intelkadim Kanim Bogor Imam Prawira menambahkan sudah menyiapkan sejumlah langkah-langkah tindakan hukum bagi WNA nakal.
Antara lain, tindakan administrasi keimigrasian berupa pentendensian, pendeportasian dan pencekalan terhadap WNA yang tinggal di wilayah Bogor.
“Tentunya hal tersebut sangat bergantung terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki WNA baik paspor asing, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya,” pungkas dia.
Lebih lanjut ia menerangkan, ada dua cara yang dilakukan imigrasi untuk memantau WNA. Yakni dengan cara tertutup dan cara terbuka. Dua cara ini melibatkan pengawasan secara administrasi maupun lapangan.
Oleh karena itu, informasi dari masyarakat terhadap pelanggaran WNA sangat berguna dan membantu petugas dalam pengawasan warga negara asing.
“Upaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ada aduan menyangkut WNA, juga kami lakukan secara intensif," tukasnya.