RADAR NONSTOP - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) memusnakan berbagai jenis barang bukti tindak pidana sepanjang tahun 2018 di Halaman Kantor Kejari Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro, Kamis (7/2/2019).
Pemusnahanan barang bukti tersebut berdasarkan surat perintah kepada Kejari Kota Tangerang Selatan Nomor: 190/O.6.16/Ep,Epp,Euh,3/02/2019, 6 Februari 2019 dan keputusan pengadilan negeri Tangerang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 100 perkara, antaralain narkotika yang terdiri dari daun ganja kering dengan berat total keseluruhan 586,80 gram, shabu-shabu sebanyak 1998,21 gram, tembakau Gorilla sebanyak 34,7 gram, pil extasi sebanyak 2108 butir.
BERITA TERKAIT :Selain itu, barang bukti lainnya yaitu berupa pakaian, helm, senjata tajam, air soft gun, stik golf, alat komunikasi, timbangan digital, dan kunci leter T.
"Barang bukti ini perkara kami, tentunya perkara dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional BNN maupun instansi penegak hukum lainnya yang sudah disidangkan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Pemusnahan Barang bukti tersebut dilakukan dengan tiga tahap, pertama pemusnahan barang bukti berupa pil extasi dengan cara diblender sampai menjadi cairan.
Lalu, pemusnahan barang bukti berupa alat-alat bersifat keras seperti senjata api, senjata tajam dan lainnya dengan memotong peralatan tersebut menjadi kecil-kecil sampai tidak dapat lagi digunakan.
Dan yang terakhir, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, seperti baju, daun ganja, temabakau gorilla, helm, timbangan digital dan lain sebagainya.