Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Alasan Keamanan

Kajari Bogor Kembalikan Berkas Perkara HBS ke Polda Jabar, Ini Tanggapan Tim Pengacara

ZIS/BUD | Senin, 04 Februari 2019
Kajari Bogor Kembalikan Berkas Perkara HBS ke Polda Jabar, Ini Tanggapan Tim Pengacara
-

RADAR NONSTOP - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Bambang H Toto secara tegas menolak pelimpahan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith (HBS). 

Sedangkan dua tersangka lainnya, Abu Basyit (Ab) dan Agil (AG) ke Polda Jabar. Keputusan itu berdasar pada faktor keamanan. 

Di hadapan awak media,  Kajari Kabupaten Bogor Bambang H Toto menerangkan, pihaknya telah mempertimbangkan secara matang terkait pengembalian berkas ke Polda Jabar tersebut. Yang menjadi faktor utama ialah keamanan dan kondusifitas proses menuju persidangan.

BERITA TERKAIT :

"Berkas P21 tahap kedua yakni penyerahan alat bukti dan tersangka sudah kami terima. Akan tetapi dengan pertimbangan lainnya untuk mempermudah koordinasi antara penyidik dan pengadilan, kita kembali melimpahkan ke rumah tahanan Polda Jabar. Sementara dua lainnya ditahan di ruang tahanan Polres Bogor," ujar  Bambang H Toto, Senin (4/2). 

Ia menerangkan, persidangan akan berlangsung dalam kurun waktu yang sudah dekat, sehingga untuk mempermudah proses dibutuhkan efektifitas koordinasi dan efesiensi waktu.

"Ada waktu kurang lebih 20 hari ke depan mulai dipersidangkan. Karenanya untuk mempermudah koordinasi kami kembalikan," tukasnya.

Bambang H Toto menambahkan, berkas kasus yang ditangani adalah penganiayaan terhadap dua orang dengan kategori pidana umum.

Sementara itu, pengacara tersangka Ichwan Tuankotta menganggap pengembalian HBS ke Polda Jabar mengurangi rasa keadilan. Karena kata dia, ada pemisahan antar dua tersangka lainnya yang lebih dulu menempati ruang tahanan Polres Bogor.  

Alasan yang mendasar adalah hak tersangka dibatasi untuk dapat dijenguk dan berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya.

"Semua (tim kuasa hukum-red) keberatan dengan keputusan ini. Seharusnya setelah P21 dan pelimpahan itu, mereka sudah harus ditempatkan di lapas bukan lagi rumah tahanan. Dan satu hal, kenapa Habib Bahar bin Smith tidak disatukan dengan dua lainnya, Haji Agil dan Habib Basyith di ruang tahanan Polres Bogor. Alasannya karena takut ada pengerahan massa besar-besaran. Mana buktinya hari ini ga ada pengerahan massa," tandasnya.