RN - Mulai bulan Januari 2025 Pemprov DKI Jakarta akan mulai memungut retribusi sampah rumah tangga.
Kebijakan ini sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengungkapkan, bahwa setiap retribusi yang dikenakan kepada masyarakat harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan dari instansi yang bersangkutan.
BERITA TERKAIT :“Begitu juga sampah. Jika akan ada retribusi sampah kepada masyarakat harus diimbangi dengan peningkatan pelayanannya. Misalnya menyediakan jasa untuk pengangkutan,” ujarnya Yuke seperti dilansir mediakarya, dikutip, Jumat (18/10/2024).
Namun, lanjut politisi PDI Perjuangan ini yang kita ketahui sampai sekarang yang menjadi kendala adalah pertama buat angkutnya saja kita belum terpilah, dan kita kan sudah menyampaikan masyarakat untuk memilah sampah dari rumah.
“Ini kan harus dipikirkan apakah pengangkutannya harus dipilah ataukah di schedule in untuk mengangkut aneka jenis sampah itu, jadi kan efektif untuk memanfaatkan hasil sampah itu yang dipilah itu menjadi lebih mudah,” ujarnya lagi.
Kedua, lanjut wakil bendahara bidang eksternal DPP PDIP ini tempat penampungan sampah sementara antara sampai terakhir itu juga jadi masalah Jadi kalau memang dirasa terlalu berat ataupun dinas lingkungan hidup (LH) belum bisa sesuai dengan harapan dalam meningkatkan pelayanan atau segala macam ini kan harus dievaluasi nantinya
“Jadi yang jelas pada saat yang pertama adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kedua dinas LH harus punya perencanaan yang matang dengan menyiapkan armada dan segala sesuatunya,” bebernya.
Yuke juga mengungkapkan sebelum ada wacana retribusi sampah ini, warga sudah secara swadaya patungan untuk pengangkutan sampah di lingkungannya masing-masing.
“Jadi ketika retribusi ini diberlakukan berarti akan menambah beban masyarakat setiap bulannya. Ini juga harus dipikirkan?,” ungkapnya.
Ketika ditanyakan apakah dinas LH sudah ada pembicaraan dengan DPRD dalam hal ini komisi D terkait masalah retribusi sampah? Yuke mengaku belum ada pembicaraan secara khusus.
“Mungkin kan karena komisi D baru terbentuk. Tapi nanti saat rapat kerja dengan dinas LH akan kita dalami masalah ini. Jadi yang penting sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai nanti ketika diterapkan akan banyak kendala di masyarakat sehingga apa yang diharapkan dari amanat perda 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini tidak sesuai yang diharapkan. DPRD akan mengawasi penerapan perda ini di lapangan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan sudah setahun pihaknya mempersiapkan langkah tersebut sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai perda (peraturan daerah) yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025. Langkah tersebut menjadi salah upaya untuk mengurangi dan mengelola sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto sebagaimana dilansir Antara, Selasa (8/10/2024)
Tarif retribusi pelayanan kebersihan dalam perda diatur melalui pasal 66 yang menyebutkan bahwa masyarakat dikenakan retribusi sampah sesuai penggunaan daya listrik.
Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi. Sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp 10.000 per bulan. Untuk pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp 30.000 per bulan. Sedangkan pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp 77.000 per bulan.
“Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersial harus juga harus melakukan pengolahan sampah,” ujar Asep.
Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya juga akan memberikan keringanan seperti pengurangan biaya retribusi bagi warga maupun kawasan komersial terpilih yang memiliki kesadaran dalam pengelolaan sampah. Sebagai contoh, keringanan diberikan bagi warga yang aktif dalam bank sampah.
Sejauh ini, belum ada konsekuensi terhadap pelanggaran. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur sanksi.
“Mungkin akan ada sanksi-sanksi sosial dari Ketua RW kepada warga tersebut. Jadi, secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga,” tandasnya.