RN - Dalam konteks Pilkada Jakarta, Gerbang Betawi menegaskan bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan kepada salah satu paslon.
Begitu ditegaskan Sekretaris Eksekutif Gerbang Betawi, Abusudja Samsuri saat memberikan klarifikasi terkait pencatutan nama Gerbang Betawi untuk mendukung salah satau pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta beberapa waktu lalu.
Sekretaris Eksekutif Gerbang Betawi, Abusudja Samsuri, menegaskan bahwa Gerbang Betawi adalah gerakan sosial masyarakat yang beranggotakan intelektual dari beragam profesi seperti dosen, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, pengacara, dokter, guru besar di berbagai bidang disiplin keilmuan hingga jurnalis dan penulis.
BERITA TERKAIT :“Gerbang Betawi bersepakat untuk membangun masyarakat Betawi dengan berfokus pada bidang pendidikan dan ekonomi, sehingga kedepannya kita harapkan masyarakat Betawi menjadi masyarakat maju sesuai perkembangan zaman agar bisa lebih berkontribusi pada pembangunan Negara tercinta,” jelas Abusudja. Pada kesempatan tersebut, Abusudja meminta tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan nama Gerbang Betawi yang secara hukum sudah berdiri sejak tahun 2017 lengkap dengan akta pendiriannya.
“Gerbang Betawi itu jangan kemudian singkatannya dipelesetkan kemana-mana, karena sesuai dengan tujuan kita bahwa Gerbang Betawi itu adalah Gerakan Kebangkitan dan ini buka gerakan politik, ini adalah oraganisasi kemasyarakatan yang tujuannya adalah membangkitkan masyarakat Betawi,” tegas Abusudja.
Dalam konteks Pilkada Jakarta, lanjut Abusudja, Gerbang Betawi menegaskan bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan kepada salah satu paslon.
Direktur Eksekutif Gerbang Betawi, Chairil Anwar menambahkan, penegasan sikap netral ini disampaikan, sebab berdasarkan pemantauan terhadap berita-berita yang tersebar di beberapa media, ada deklarasi dukungan dari pihak yang menggunakan nama Gerbang Betawi terhadap salah satu pasangan calon.
“Sikap dan dukungan secara terbuka menggunakan nama Gerbang Betawi itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pelanggaran hukum, karena telah menyalahgunakan nama Gerbang Betawi yang sah dan dilindungi hukum serta perundang-undangan RI, berdasarkan Akta Pendirian No. 02/2017 dan disahkan melalui Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU-0016380.AH.01.07.Tahun 2017,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Gerbang Betawi meminta pada ormas Betawi maupun ormas lainnya tidak lagi menggunakan nama Gerbang Betawi dengan segala atributnya, apalagi kaitannya memberikan dukungan terhadap calon gubernur/wakil gubernur tertentu.