RADAR NONSTOP - Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi terpilih Dr. Hj. Reny Hendrawati, MM pada Selasa (23/1) di Pendopo Pemkot Bekasi meninggalkan pertanyaan besar.
Mengingat pada saat prosesi seleksi calon Sekda Kota Bekasi sebelumnya telah diberikan ultimatum keras oleh Komisi Ombudsman perihal kasus indikasi penghentian pelayanan ASN Kota Bekasi yang ditujukan terhadap Reny Hendrawati, waktu masih menjabat sebagai Kepala BKD pada 2018 lalu.
Menanggapi hal itu, Tohom Parlindungan selaku pengamat kebijakan publik memaparkan, dalam surat teguran tersebut meminta agar nama yang pernah direkomendasikan kena sanksi oleh Ombudsman terkait kasus mogok layanan tidak dipilih sebagai Sekda.
"Namun faktanya, pada Selasa 23 Januari kemarin pelantikan tetap berjalan, Reny tetap dipilih sebagai Sekda dan teguran Ombudsman dikacangin alias dicuekin," cetus Tohom, Jumat (1/2).
Untuk itu, lanjut Tohom, dirinya meminta kepada pihak Ombudsman agar menindaklanjuti perihal tersebut dengan lebih serius dan tegas.
Sayang, saat dikonfirmasi perihal tersebut kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, yang akrab disapa Bang Pepen tidak memberikan respon apapun.