RADAR NONSTOP-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan rekomendasi pada bangunan yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias ilegal.
Kepala Bidang Perizinan Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Maulana Prayoga mengungkapkan, belum ada surat permohonan pengajuan Ijin membangun dari pihak pengembang (BSD Square).
"Ngga pernah ada permohonan IMB dari sana (BSD Square). Nanti kita cek yah," kata Maulana Prayoga beberapa hari lalu.
BERITA TERKAIT :Anehnya meski tanpa ijin, rekomendasi tetap saja dikeluarkan melalui surat bernomor 301/368/Bid. Gakunda berkop Satpol PP Kota Tangsel, dengan perihal rekomendasi terkait pemindahan lokasi marketing galery temporary milik PT. ALDEBARAN dikawasan pusat perbelanjaan BSD Square, Jalan Pahlawan Seribu, BSD City.
Kemudian, rekomendasi tersebut beradasarkan surat dari PT Aldebaran bernomor 04/ALD-MHN/Fxt/I/18 tertanggal 18 Januari 2018, surat dari Dinas Perhubungan Kota Tangsel bernomor 551.21/312/ANGK, serta dengan memperhatikan hasil Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Gakunda) pada Satpol PP Tangsel.
Adapun rekomendasi tersebut berisi tujuh poin intruksi kepada pihak perusahan dalam hal pembangunan gedung marketing PT Alderbaran.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan dan Pengawasan bidang Gakunda Satpol PP Tangsel, Muchin mengklaim tidak mengetahui prihal surat rekomendasi.
“ Kalau soal surat itu, silahkan tanya ke bagian ketertiban umum, dan kalau soal bangunan, hari ini saya ke Dinas Bangunan untuk mengetahui bangunan sementara itu seperti apa, spesifikasinya seperti apa, lalu bangunan yang dimaksud itu apakah termasuk bangunan sementara atau bukan," kata Muchin Rabu (30/1/19)
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kota Tangsel, Chairul Soleh belum dapat memberi informasi yang jelas mengenai surat rekomendasi meski beberapa kali coba ditemui dan dihubungi via telepon.