RN - Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution lagi heboh. tambang 'Blok Medan' di Maluku Utara (Malut) menyeret nama putri Jokowi dan suaminya.
Heboh berawal saat Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkap istilah 'Blok Medan' dalam sidang suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Suryanto menyampaikan istilah itu sering dipakai oleh AGK dalam proses pengurusan IUP di Malut. Jaksa sempat bertanya maksud 'Blok Medan'.
BERITA TERKAIT :Sementara Menteri Sekretaris Negara Pratikno buka suara soal kabar anak dan menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, disebut punya tambang 'Blok Medan' di Maluku Utara (Malut).
Pratikno menyatakan Istana menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Waduh saya enggak tahu. Enggaklah, enggak ada (tanggapan). Itu kan proses hukum," kata Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/8).
Bobby juga enggan berkomentar banyak mengenai hal itu. Dia menilai hal tersebut bagian dari persidangan.
Menurut Bobby, biar proses persidangan yang menjawab. Dia menghormati apa pun yang diputuskan dalam proses itu.
"Itu hasil sidang ya, hasil sidang, saya rasa walaupun pun dikomentari dalam hal seperti ini, saya (merasa) enggak etis," ucap Bobby Nasution di Medan, Sabtu (3/8).
Fakta Persidangan
Seperti diberitakan, kode Blok Medan terungkap pertama kali dalam kesaksian Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam sidang lanjutan di PN Kota Ternate, terkait perluasan kasus ke gratifikasi dan korupsi izin usaha pertambangan di Halmahera.
Dalam persidangan, sebagai tersangka, AGK mengakui terlibat dalam pengaturan izin usaha pertambangan milik Kahiyang dan Bobby Nasution di Halmahera.
Dalam meloloskan izin usaha tambang tersebut, AGK menyebut istilah " Blok Medan".
AGK menjelaskan, istilah "Blok Medan" bukan hanya merujuk pada salah satu wilayah konsesi tambang di Halamahera. Melainkan juga merujuk pada nama individu tertentu yg memiliki kekuatan besar dalam jaringan korupsi pengaturan izin pertambangan di Halmahera.
Menurutnya, Individu pemilik kode "Blok Medan" izin pertambangan. Dia mengakui, menggunakan istilah "Blok Medan" sebagai penanda untuk usaha milik Kahiyang di Halmahera.
Dirinya juga mengakui, sempat berkunjung ke Medan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengaturan izin usaha " Blok Medan". Dalam kunjungan itu, Kahiyang ingin bertemu dengan anaknya, membicarakan masalah tambang.
Saat ini perusahan nikel yg di istilahkan "Blok Medan" milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur. Hanya saja, dalam persidangan belum terungkap, apa nama sebenarnya perusahan milik anak presiden yg diistilahkan Blok Medan tersebut.
Istilah "Blok Medan" dibenarkan dalam kesaksian tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili. Dia mengatakan, AGK menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk menekan Bupati Halmahera Timur agar memuluskan pengurusan izin tambang.
Suryanto mengaku, sebelumnya, untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir.
Pertemuan ini turut dihadiri ketua dewan pengurus Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan anak AGK, Nazla Kasuba. Keduanya diketahui merupakan pemegang saham utama pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah. Perusahaan ini menambang di lahan seluas 1.229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.
Suryanto mengatakan, Muhaimin yg juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sangat paham istilah "Blok Medan" di Halmahera Timur. Menurutnya, agar kode Blok Medan makin terang terbaca, sebaiknya Muhaimin diminta untuk menjelaskannya.