RADAR NONSTOP - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi meminta Kementetrian Perhubungan (Kemenhub) agar membatasi banyaknya transpotasi khusus atau online yang beredar di Kabupaten Bekasi.
Hal itu lantaran sudah sangat merugikan pengusaha transpotasi umum yang ada dan membuat macet.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kabupaten Bekasi, Yudi C Permana mengaku tidak punya kewenangan untuk mengatur transpotasi khusus karena semua regulasinya ada pada Pemerintah pusat.
"Angkutan khusus atau Online bukan kewenenagan kita. Apalqgi saat ini jumlahnya mencapai ribuan di Kabupaten Bekasi dan yang mengatur kuotanya adalah
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," katanya kepada wartawan Rabu (30/1).
Dampak dari banyaknya transpotasi online, kata Yudi, sangat dirasakan, khususnya oleh pengusaha angkutan yang ada di Kabupaten Bekasi. Karena, lanjut dia, usahanya tersingkir karena para penumpang beralih ke angkutan online tersebut.
"Jasa angkutan kota saat ini hidup segan mati tak mau, karena kalah bersaing dengan angkutan khusus ini," bebernya.
Menurut Yudi, dalam setahun, sudah ada tiga trayek angkot yang bangkrut dengan maraknya transpotasi online, di antaranya K 14 A jalur Setu-Lippo, K 53 rute Sukatani- Pebayuran dan K 36 rute Villa Taman Matahari Indah-Bekasi Kota.
"Kami minta agar transpotasi online ditata kembali dan dibatasi jumlahnya," imbuhnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah pusat bersinergi dengan melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah.
Karena sambung dia, bukan hanya para pengusaha angkot saja yang dirugikan bahkan pemerintah daerah juga dirugikan dari sisi retribusi angkot yang hilang akibat banyak pengusaha angkot yang bangkrut.
"Perlu adanya komunikasi yang baik
antara pemerintah pusat dan daerah, artinya jumlah transpotasi online disampaikan ke Dishub daerah dengan demikian daerah bisa melakukan pembinaan," pungkasnya.