RN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bak macan ompong. Alhasil kantronya di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat dikepung demo, Kamis (18/7).
Aksi demonstrasi digelar sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok Aksi Bela Suara Indonesia Timur (ABSIT).
Massa aksi yang berjumlah puluhan orang membawa satu buah mobil komando untuk menyampaikan tuntutan-tuntutannya kepada Bawaslu.
BERITA TERKAIT :Salah seorang orator menyampaikan poin utama tuntutannya kepada Bawaslu. Yaitu meminta untuk mengusut dugaan praktik jual beli suara di pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, khususnya daerah pemilihan (Dapil) Jakarta Utara.
"(Diduga terjadi) money politic, jual suara, itu menjual suara rakyat, khususnya di Tanjung Priok," ujar seorang orator.
Praktik kotor diduga dilakukan oleh KPU Daerah Jakarta Utara, karena mengubah hasil perolehan suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) asal Papua yang maju melalui Dapil Jakut.
"Suara teman-teman kita dari Indonesia Timur, perlu dikawal," kata orator tersebut.
Oleh karena itu, menurut sang orator, Bawaslu mesti turun tangan menyelesaikan dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pileg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Utara.
"Kembalikan suara-suara yang diduga sudah dijualbelikan KPU DKI dan KPU Jakarta Utara," tegas orator tersebut.
Abie Maharullah Madugiri atau Abie MM sebelumnya sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Plt KPU Jakarta Utara itu diduga terlibat adanya dugaan masalah suara.
Demokrat kesal dengan adanya dugaan permainan dan korupsi suara saat Pemilu 2024.
Abie MM hingga kini belum bisa dihubungi. Sementara laporan dibuat setelah Demokrat memenangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggaran penggelembungan suara.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono membenarkan kalau dia melaporkan Abie MM dan komisioner KPU Jakut.
Mujiyono lapor ke DKPP setelah resmi memenangkan gugatan PHPU di MK terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta. Ia berharap penyelenggara pemilu dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat.
Mujiyono mengatakan bahwa PHPU seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Mujiyono menambahkan, selain putusan MK, pelanggaran itu dikuatkan dengan putusan Bawaslu DKI Jakarta Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 3 April 2024 dan Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 4 April 2024 yang menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.