Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Beban Rakyat Sudah Berat

Senator Dailami Firdaus Sebut Tapera Bakal Memberatkan Pekerja

RN/CR | Kamis, 30 Mei 2024
Senator Dailami Firdaus Sebut Tapera Bakal Memberatkan Pekerja
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus -Net
-

RN - Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus menyebut kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memberatkan pekerja.

Dailami mengatakan, saat ini pekerja dan sudah dibebani pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.

"Pemotongan untuk tiga komponen itu saja sudah besar tentunya. Apalagi, ini ditambah pemotongan gaji untuk Tapera sebesar tiga persen," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/5).

BERITA TERKAIT :
Senator DKI Slepet Panitia BTN JAKIM 2024, Bang Dailami: Coreng Wajah Jakarta Sebagai Kota Religius
40 Juta Pekerja Rawan Jatuh Miskin, Punya Gaji Cuma 5 Juta Per Bulan 

Dailami menjelaskan, suara keresahan dari pekerja atau buruh adalah hal wajar. Terlebih, bagi mereka yang berpenghasilan hanya sebesar Upah Minimum Provinsi, Kota, atau Kabupaten.

"Saya menengarai dalam membuat keputusan ini juga kurang melibatkan partisipasi pekerja atau buruh, khusunya melalui serikat-serikat pekerja sehingga memicu terjadinya banyak penolakan," terangnya.

Menurutnya, kebijakan Tapera ini juga akan memberatkan perusahaan atau pemberi kerja. Pasalnya, mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada Pasal 15 Ayat 1 disebutkan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja mandiri. 

Kemudian, dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

"Tentu kebijakan ini sangatlah masih kurang ideal ditetapkan di tengah proses pemulihan pascapandemi COVID-19 dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini," ungkapnya.

Dailami meminta, pemerintah melakukan kajian ulang dan menginventarisir secara utuh sebelum ditetapkan program Tapera ini.

Niat pemerintah untuk menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 HAyat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, haruslah ada ukurannya dan jangan justru membebani rakyat.

"Untuk kepemilikan tempat tinggal atau rumah, pemerintah bisa melakukan dengan cara mempermudah persyaratan untuk kepemilikan rumah melalui kredit di bank-bank pemerintah, serta memberikan subsidi dengan berkeadilan," pungkasnya.