Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

BTN Ga Aman, Uang Nasabah Mendadak Raib

RN/CR | Kamis, 02 Mei 2024
BTN Ga Aman, Uang Nasabah Mendadak Raib
Negosiasi nasabah dengan pihak Bank BTN Harmoni saat aksi unjukrasa -Net
-

RN - Kantor Bank BTN  di Harmoni, Jakarta Pusat diserbu nasabah. Bukan hendak menabung atau melakukan transaksi keuangan.

Para nasabah yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi itu datang dengan membakar ban. Mereka menuntut Bank BTN bertanggungjawab dan segera mengembalikan uang mereka yang mendadak raib dari rekening.

Tak tanggung - tanggung, uang nasabah yang raib tersebut hingga belasan miliar. Nasabah yang menggelar aksi tersebut menduga, hilangnya uang mereka dilakukan oleh karyawan Bank BTN. Bahkan, menurut pengakuan nasabah, mereka menduga adanya aliran dana yang masuk ke rekening salah satu pimpinan Bank BTN.

BERITA TERKAIT :
Viral Demo Duit Nasabah Bank BTN, Relawan Prabowo: Kita Rekomendasi Direksi Dipecat

"Ada beberapa uang milik nasabah yang raib secara tiba - tiba yang dimana uang itu disimpan secara resmi di Bank BTN kemudian tanpa seizin dari nasabah, uang itu bisa di transfer, bisa di pakai oleh salah satu oknum karyawan BTN," kata Gregorius Upi, kuasa hukum para nasabah di hadapan wartawan.

Bahkan beberapa pertemuan yang pernah dilakukan antara nasabah dan pihak Bank BTN tidak pernah menemukan kesepakatan.

"Yang kami sayangkan dalam pertemuan-pertemuan kemarin, tidak menjawab persoalan. Kami melihat tidak ada tanggungjawab moral sama sekali terhadap raibnya uang milik nasabah ini. Bagaimanapun Bank BTN ini adalah bank milik pemerintah, artinya bank pelat merah. Harusnya bisa mempertanggungjawabkan secara baik uang milik masyarakat, itu sudah menjadi tanggungjawab Bank BTN," ujar Gregorius.

Masih dijelaskan Gregorius, dalam proses awal Bank BTN dinilai tidak proaktif untuk menyelesaikan persoalan ini. Justru, sambung Gregorius, malah para nasabah yang dirugikan justru pingpong ke sana-sini.

"Ini kerugian cukup besar ya, belasan miliar dari 4 nasabah. Jadi kebetulan 4 nasabah itu memberikan kuasa ke kami, kemudian kami memperjuangkan hak - hak milik 4 nasabah tersebut. Cuma yang kami sayangkan, Bank BTN itu tidak ada tangggungjawab ini," ungkapnya.

Perkara hilangnya uang nasabah sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun sampai hari ini persoalan tersebut masih bergulir. Para nasabah Bank BTN mengaku kecewa dan terlihat luapan emosi mereka ketika mendatangi gedung BTN Harmoni di Jakarta Pusat pada Selasa, 30 April, kemarin.

"Sudah 2 tahun yang lalu. Itu dilakukan oleh salah satu karyawan BTN. Saya sebut itu karyawan BTN karena sudah diakui oleh pihak BTN sendiri. Karena pada proses pertemuan sebelumnya mereka menyatakan bahwa benar itu (pelaku) adalah karyawan BTN," ujarnya.

Gregorius meminta pihak manajemen dalam hal ini harus tetap bertangggungjawab dimata hukum karena ada kelalaian.

"Makanya kami minta juga bahwa OJK jangan diam saja, KPK jangan diam saja. Pihak - pihak terkait lainnya jangan diam saja. Ini masalah serius, ini menyangkut perekonomian nasional. Bayangkan saja kalau Bank pelat merah seperti ini pengelolaannya amburadul kacau bagaimana pertumbuhan ekonomi kita ke depannya," sesalnya.

Diketahui, kuasa hukum dari nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) telah melaporkan Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dan dua petinggi BTN lainnya bernama Ari Sadewo dan Chandra M Hamzah ke Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan proses penegakan hukum kita sudah bikin laporan polisi di Polda Metro Jaya, yang sudah ditangani penyidikannya dan sudah memintai keterangan dari pihak - pihak terkait," kata pelapor, Gregorius Upi kepada VOI di lokasi, Selasa, 30 April.

Laporan itu dibuat sejak 1 tahun lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2513/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu dilakukan pada 10 Mei 2023.

Ketiga petinggi BTN itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan / perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan atau Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU yang terjadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada November 2022.

#BTN   #Rekening   #Uang