RN - Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sidang sengketa Pilpres 2024.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Rakyat Indonesia jang tercinta!
BERITA TERKAIT :Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
Aamiin ya rabbal alamin!
Hormat Saya
Megawati Soekarnoputri
MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA
Sebagai informasi, salah satu pemohon sengketa Pilpres di MK ialah capres-cawapres yang diusung PDIP Ganjar-Mahfud. Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah.
Prabowo-Gibran merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU. MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.
Sementara Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan atas langkah Megawati yang menyerahkan dokumen pendapatnya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Menurut Yusril, pendapat Megawati itu belum tentu dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim MK. Yusril menjelaskan, sepengetahuannya, belum pernah ada amicus curiae dalam sidang MK.
Penyerahan pendapat sahabat pengadilan biasanya terjadi dalam sidang-sidang di Mahkamah Agung (MA). Sahabat pengadilan biasanya menyerahkan pendapat yang berisikan informasi baru terkait perkara sebagai informandum atau informasi bagi hakim untuk memutus perkara.
Informandum itu, lanjut dia, hanya dijadikan informasi, bukan pertimbangan bagi hakim MA dalam membuat putusan. Karena itu, Yusril menilai bahwa belum tentu majelis hakim MK menjadikan pendapat Megawati itu sebagai pertimbangan putusan.
"Saya kira tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan karena memang disampaikan tidak secara resmi, tapi sebagai informandum itu bisa saja disampaikan," kata Yusril kepada wartawan usai menyerahkan kesimpulan Prabowo-Gibran atas sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Selasa (16/4/2024).
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, amicus curiae seharusnya orang yang terkait langsung dalam perkara. Amicus curiae haruslah pihak independen seperti akademisi.
"Kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," ujar Otto.