Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Remisi Jokowi Untuk Pembunuh Wartawan, Kado Hari Pers Nasional

RN/CR | Jumat, 25 Januari 2019
Remisi Jokowi Untuk Pembunuh Wartawan, Kado Hari Pers Nasional
Joko Widodo -Net
-

RADAR NONSTOP - Pemberian remisi untuk pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, Gde Bagus Narendra Prabangsa disebut sebagai hadiah Jokowi untuk Hari Pers Nasional di Surabaya pada tanggal 9 Februari 2019 mendatang.

Wakil Direktur Media dan Komunikasi, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dhimam Abror Djuraid, mengecam langkah pemerintah yang memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama.

Untuk diketahui, I Nyoman Susrama adalah otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Gde Bagus Narendra Prabangsa.

BERITA TERKAIT :
Member Superstar Fitness Merasa Kena Tipu, Bakal Sita Alat Gym Untuk Tutupi Kerugian
Jakmania Ragu RK Cinta Persija, Pengamat: Wajar Saja Mereka Kecewa 

Menurut Dhimam, keputusan Presiden Joko Widodo memberikan remisi terhadap pembunuh jurnalis tidak cermat. Jokowi terkesan tidak menimbang dampak yang akan ditimbulkan atas kebijakan pemberian remisi tersebut.

"Presiden Jokowi terkesan hanya melihat kasus pembunuhan berencana terhadap Narendra Prabangsa, tapi tidak melihat aspek jaminan keamanan terhadap pers," kata Dhimam dalam keterangan, Kamis (24/1/2019).

Bukan hanya tidak cermat mengambil kebijakan, politikus Partai Amanat Nasional ini menyebut pemberian remisi ini menjadi kado buruk untuk pers Indonesia menjelang perhelatan Hari Pers Nasional di Surabaya 9 Februari mendatang.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Pak Jokowi harus diingatkan bahwa nama beliau dibesarkan oleh teman-teman wartawan. Pemberian remisi ini otomatis melukai hati para wartawan di tanah air," ujar Dhimam.

"Ini kado buruk bagi insan media menjelang Hari Pers 9 Februari mendatang. Saya ingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi Undang Undang. Pemerintah wajib menjalankan mandat Undang Undang demi tegaknya kemerdekaan pers di Indonesia," lanjut Dhimam yang juga mantan wartawan.

 

#Pers   #Remisi   #Radar