RN - 12 korban kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 akan diidentifikasi. Proses identifikasi akan dikebut oleh pihak kepolisian.
Saat ini RSUD Karawang sedang melakukan postmortem dan antemortem. Kapolri Jenderal Sigit Prabowo menyatakan akan melakukan pelayanan terkait dengan proses antemortem yaitu pengambilan jenazah yang akan diambil oleh keluarga.
Sigit juga menekankan, TNI-Polri dan stakeholder terkait terus berupaya maksimal dalam rangka proses identifikasi dari korban kecelakaan tersebut.
BERITA TERKAIT :"Saat ini yang dilaksanakan khususnya oleh Kepolisian dan juga dibantu dengan TNI dan Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan ciri-ciri dari korban yang meninggal karena memang kondisi lukanya cukup berat," tegas Sigit saat meninjau langsung perawatan korban luka di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4).
Sejauh ini, 12 korban yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita, semuanya dalam proses postmortem untuk mengambil jaringan tubuh, kemudian juga properti-properti yang didapat.
"Tadi juga diinformasikan ada dua KTP yang didapatkan yang kemudian dikenali identitas dan sudah kita hubungi pihak keluarga, ada yang satu berasal dari Ciamis dan satu berasal dari Bogor," kata Sigit.
Selanjutnya, pihak keluarga akan diminta kesediaannya oleh rumah sakit untuk untuk melakukan pengecekan DNA.
Setelah hasilnya cocok atau identik, maka jenazah korban akan segera diserahkan ke pihak keluarga.
"Jadi saat ini sedang berlangsung, sudah ada 4 keluarga yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan dan sisanya tentu sedang kami tunggu dan kami berupaya untuk segera menghubungi pihak dan keluarga korban," tutur Sigit
Santunan Korban
Jasa Raharja berkomitmen untuk menyantuni seluruh korban kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang, Jawa Barat yang terjadi pada Senin pagi (8/4).
Dari kecelakaan ini 12 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan tewas, sedangkan 2 orang lainnya luka-luka dan dirawat di RSUD Karawang, Jawa Barat.
"Korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangannya.
Santunan sendiri diatur dalam UU 34 /1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.
Dimana korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang nantinya diserahkan kepada ahli waris.
"Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," kata Rivan.
Lanjut Rivan, dari 12 jenazah korban kecelakaan yang baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
"Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris," kata Rivan