Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pecah Telor, Puan Jadi Ketua DPR Dua Periode

RN/NS | Senin, 08 April 2024
Pecah Telor, Puan Jadi Ketua DPR Dua Periode
-

RN - Puan Maharani kembali mengisi kursi sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029. Puan menjadi satu-satunya politisi yang dua kali menjabat ketua DPR. 

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partai akan mengusulkan Ketua DPP PDIP Puan Maharani kembali mengisi kursi sebagai Ketua DPR RI 2024-2029.

"Berdasarkan proses yang dilakukan, Mbak Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketum Megawati Soekarnoputri," kata Hasto saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (7/4).

BERITA TERKAIT :
Modus Baru Penipuan Siber, Klik Saya Bukan Robot, Duit Di Rekening Langsung Ludes
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol

Hasto menjelaskan komposisi Ketua DPR berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) akan diisi oleh parpol pemenang pemilu 2024. Artinya, PDIP berhak untuk mendapatkan kursi pimpinan DPR lantaran keluar sebagai pemenang Pemilu.

Ia beralasan Puan selama ini mampu menampilkan kepemimpinan yang mumpuni. Kepemimpinan itu diperlihatkan Puan baik di internal partai, saat menjabat sebagai Menko PMK.

"Maupun juga lima tahun sebagai Ketua DPR RI," kata Hasto.

Hasto mengaku bersyukur PDIP dapat menang Pemilu tiga kali berturut-turut. Ia mengatakan kemenangan ini terwujud karena harapan rakyat yang tinggi kepada PDIP.

Ia juga merinci di pemilu legislatif tingkat provinsi, kabupaten/kota, PDIP bahkan dapat menambah perolehan jumlah kursi.

"Total pimpinan ketua DPRD dan wakil ketua itu secara akumulatif mengalami peningkatan," kata Hasto.

Berdasarkan Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 saat ini menyebut Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Namun, belakangan muncul kabar wacana bakal ada revisi UU MD3 yang bisa merebut kursi Ketua DPR itu dari pemenang pemilu.

Puan juga sempat menegaskan yang berhak menduduki kursi Ketua DPR RI adalah partai politik pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR. Itu yang bisa saya sampaikan," kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (28/3) lalu.
 

#Puan   #KetuaDPR   #PDIP