RADAR NONSTOP - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi melantik 55 Relawan Demokrasi dan Bimtek.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 448 ayat 1 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2018 pasal 26 ayat 3.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, pembentukan relawan demokrasi bertujuan untuk membantu KPU dalam sosialisasi tentang tata cara pemilihan umum kepada masyarakat.
”KPU Kota Depok membentuk relawan demokrasi berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh KPU RI tentang tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu sangat menurun, sehingga perlu dibentuk relawan demokrasi untuk membantu sosialisasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat, ” katanya kepada wartawan, (24/1).
Dia menambahkan, salah satu indikator partisipasi pemilih menurun, disebabkan dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu, dan partai politik yang menjanjikan iming-iming kepada pemilih, sehingga menyebabkan tingkat partisipasi pemilu menurun.
”Pembentukan relawan demokrasi dipandang perlu untuk menaikan kembali kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, ” ungkapnya.
Nana Shobarna berharap kepada relawan demokrasi yang baru saja dilantik, agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan kepentingan publik dari pada kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.*