RADAR NONSTOP - Jaksa KPK mencecar saksi Hendri Lincoln dalam sidang kasus suap proyek Meikarta, di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus, Bandung, Jawa Barat, Senin, (21/1).
Jaksa mempertanyakan pertemuan antara Hendri Lincoln, Kabid Neneng dengan Ketua Pansus dan empat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi di Cafe Kitcen, Jababeka, Kabupaten Bekasi.
“Waktu itu udah masuk Raperda prolegda dan sudah dibentuk Pansus, Ketuanya Pak Taih Minarno. Malamnya itu ada pertemuan dengan empat pimpinan dewan,” katanya.
Jaksa juga mempertanyakan siapa ke empat pimpinan DPRD, sehingga terjadi pertemuan di cafe tersebut dihadiri Neneng di Cafe Kitcen.
“Ketuanya Pak Sunandar, Jejen Sayuti, Pak Mustakim dan Pak Daris. Inti pertemuan itu bahwa kita membahas Raperda RDTR untuk yang pertama, WP 1 dan 4,” terang Hendri.
“Ada permintaan dari pimpinan dewan bahwa kesepakatan itu mereka minta Rp 1 miliar untuk pembahasan RDTR. Disanggupin sama Bu Kabid Rp 800 juta,” beber Hendri Lincoln.
Uang permintaan dari pimpinan DPRD, kata Hendri, itu diserahkan secara bertahap dari Rp 800 juta.
“Ada yang melalui Pak Jejen yang tadi sudah saya jelaskan Rp 150 juta, ada bapak Taih. Kemudian sebelum Pansus itu dibahas, ketuk palu,” katanya.
Tidak sampai di situ, Jaksa KPK terus mengejar keterangan Hendri yang membenarkan adanya penyerahan uang dugaan suap RDTR juga terjadi di Hotel Plaza, Cikampek.
“Iyah betul ada (penyerahan uang di hotel Plaza),” katanya.*