RN - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 yang digelar di 2 Provinsi yakni Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terancam ditunda. Sebab pesta olahraga empat tahunan itu berdekatan dengan pilkada serentak.
PON rencananya dilaksanakan pada 8 September 2024. Hingga kini belum ada keputusan Presiden, apakah akan tetap dilangsungkan pada tanggal tersebut atau terjadi pergeseran waktu.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) awalnya akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Hal itu disampaikan sesuai dengan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
BERITA TERKAIT :Tapi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan jika jadwal tersebut masih bisa berubah. Hal itu terjadi jika ada revisi UU Pilkada. Kini beberapa parpol di parlemen, mulai sepakat pilkada dimajukan menjadi bulan September 2024.
Pejabat negara yang namanya enggan disebutkan mengkau hingga kini belum ada kepastian soal pelaksanaan PON dari pihak Istana Negara. "Belum ada pembahasan soal PON," tegasnya, Sabtu (27/1).
Wakil I Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Suwarno dalam konferensi pers di Hotel Swiss Bell-Inn, Kamis (25/1/2024) mengatakan, keputusan pelaksanaan PON masih menunggu keputusan rapat terbatas (ratas) yang dilakukan KONI Pusat bersama Menteri dan Presiden Joko Widodo.
“Presiden memberikan kesempatan satu kali ratas lagi. Menurut ratas yang pertama pelaksanaan pada 8 September 2024, masih akan ada ratas yang ketiga nantinya,” ujarnya.
Suwarno memaparkan, terkait dengan ratas ketiga, pihaknya telah menyerahkan semua proposal pengajuan dari Aceh dan Sumut, serta seluruh draf dokumen yang dibutuhkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia untuk diajukan dalam proses administrasi di jajaran Kementerian, sekaligus jadi bahan acuan pengadaan ratas yang ketiga untuk membahas soal PON.
Suwarno melanjutkan, ia yakin dalam ratas yang ketiga pastinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan masukan kepada Presiden berkaitan dengan dua agenda nasional itu.
“Menurut saya seandainya toh ada pergeseran itu tanggal, tidak akan pergeseran tahun,” tegasnya.
Hal itu disebabkan menurut penyampaian Presiden Jokowi, PON XXI harus digelar pada masa kepemimpinannya sebagai kepala negara.
“Pak Jokowi kan habis (masa jabatan sebagai presiden) pada 20 Oktober 2024 kan,” tegasnya.