RN - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengecam kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.
”Kami menilai, tindakan kekerasan oleh anggota TNI merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum (above the law) yang brutal karena penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas Kepolisian atau dinas perhubungan, bukan TNI,” tulis Koalisi dalam keterangan tertulisnya yang diterima radarnonstop.co, Minggu (31/12/2023).
Menurut Koalisi, korban kebrutalan TNI adalah massa politik yang sedang berkampanye politik, maka seharusnya dianggap sebagai dugaan pelanggaran yang masuk ranah penindakan Bawaslu.
BERITA TERKAIT :Seperti diberitakan, pada Sabtu (30/12/2023) terlah terjadi tindak kekerasan terhadap beberapa relawan Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) oleh Anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Akibatnya, 1 relawan diberitakan meninggal dunia dan 4 lainnya luka berat.
”Kapendam IV Diponegoro beralasan bahwa sejumlah anggota TNI merasa terganggu dengan suara knalpot bising dari motor relawan Ganjar – Mahfud sewaktu berkampanye di jalan raya. Padahal, jalan raya juga dilalui kendaraan besar dan berat (bus, truk, dll) yang juga membisingkan telinga,” tulis Koalisi.
Koalisi menyebutkan, tindakan main hakim sendiri atau kesewenang-wenangan hukum oleh anggota TNI dari Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali tentunya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan harus dilakukan penindakan yang tegas secara institusional.
Terlebih saat ini merupakan momentum kampanye politik dan penganiayaan oleh Anggota TNI tersebut dilakukan terhadap salah satu relawan Capres/Cawapres, hal itu tentu dapat menyulut prasangka ketidaknetralan TNI dalam Pemilu.
Tidak dapat dipungkiri, Komisi I DPR RI yang telah membentuk Panja netralitas TNI juga tentu memahami kontekstualitas politik.
Terlebih lagi, sebelumnya ramai diberitakan adanya dugaan kuat keterlibatan Anggota TNI dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan yang terbaru adalah, Mayor Teddy Widjaja (Ajudan Prabowo, Capres 02) yang ikut dalam barisan Timses Paslon 02 (Prabowo-Gibran) dalam Debat Capres KPU dengan kostum serupa serta menunjukkan simbol-simbol dukungan kampanye Paslon 02. Dan seketika berubah saat Debat Cawapres KPU padahal Capres 02 juga hadir.
”Kami menyesalkan rendahnya kepekaan dari para pelaku penganiayaan tersebut terhadap konteks masa kampanye politik, dan akibat tindakan mereka seharusnya disadari dapat menciderai netralitas TNI. Seharusnya para anggota TNI tersebut melaporkan dugaan pelanggaran lalu lintas ketertiban kampanye Pemilu dilaporkan ke Bawaslu. Bukan main hakim sendiri,” tulis Koalisi.
Dijelaskan, aksi main hakim sendiri atau kesewenang-wenangan hukum oleh anggota TNI Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan harus dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku di lingkungan peradilan umum.
Terlebih ketika penganiayaan Anggota TNI itu dilakukan kepada relawan pendukung paslon yang tentunya dapat mencerminkan ketidak netralan TNI dalam menyikapi perbedaan politik yang ada di masyarakat. Koalisi menilai, Panglima TNI dan KASAD gagal menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
Rusaknya netralitas harus diperbaiki dengan proses hukum yang adil dan benar. Atas dasar hal tersebut, Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencopot Panglima TNI dan Kasad yang gagal mengontrol anggota sehingga terjadi penganiayaan berakibat kematian yang berulang dan gagal menjaga citra TNI untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis merupakan gabungan dari sejumlah organisasi nonpemerintah yakni Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).